JAKARTA — Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sopirnya ZN ternyata belum ditahan. Alasannya lantaran masih dalam proses pemeriksaan.
Ketiganya sudah tiga hari menjalani serangkain pemeriksaan terkait kasus narkoba yang menjerat mereka.
Melansir Tribun Jabar, meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, polisi mengatakan belum menahan ketiganya.
“Masih kita pendalaman lagi, karena kita kan enggak mau salah langkah di sini,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga, Sabtu (10/7/2021).
Panjiyoga melanjutkan dalam kasus narkotika, aturan masa penangkapan dan penahanan itu 3×24 jam. Namun, apabila diperlukan, maka akan diperpanjang.
“Menjadi enam hari. Berarti ada penambahan 3×24 jam lagi gitu. Karena kita masih terus dalami keterlibatan siapa saja di kasus ini,” sambungnya.
Pihaknya masih berusaha mencari tahu kurir dari keterangan sopir Nia dan Ardi.
“Karena keterangan sopirnya masih belum ini karena menurut kami masih belum pas. Masih kami dalami dari sopirnya,” kata Panjiyoga.
Dia ingin memastikan keterangan ZN kepada polisi tidak berubah-ubah .
“Tapi mungkin karena dia tidak pernah ketemu secara langsung dengan penjual jadi kita masih dalami ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.
Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN.
Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.
Kemudian, polisi menangkap Nia Ramadhani di dalam rumah. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bonk.
Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.
Kemudian, Nia Ramadhani dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Setibanya di kantor polisi, Nia menghubungi Ardi Bakrie bahwa dirinya ditangkap polisi.
Kemudian, Rabu malam tepatnya pukul 20.00 WIB, Ardi Bakrie datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri.
Hasil tes urin Ardi, Nia Ramadhani, dan ZN positif mengandung sabu atau metaphetamine. Ardi Bakrie, Nia Ramadhani dan supirnya, ZN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil keterangan, Nia Ramadhani sering konsumsi sabu bareng Ardi Bakrie lima bulan ini. Sabu seberat 0,78 gram yang disita polisi dibeli mereka seharga Rp 1,5 juta.
Dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN dijerat dengan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.(*)