JAKARTA– Pemerintah melalui klinik Kimia Farma memberikan layanan vaksin individu atau mandiri bagi masyarakat. Layanan ini rencananya akan dibuka mulai Senin (12/7/2021).
Pada tahap awal ini, setidaknya akan ada delapan klinik Kimia Farma yang menyediakan layanan vaksinasi individu di enam kota. Ke depan akan diperbanyak jumlah kota yang bisa menyediakan layanan ini.
Wakil Menteri BUMN Pahala N. Mansury menyatakan bahwa Vaksinasi Gotong Royong (VGR) Individu dapat mempercepat pembentukan kekebalan komunal (herd immunity) sehingga pemulihan perekonomian nasional dapat berjalan lebih cepat.
“Kimia Farma sebagai bagian dari Holding BUMN Farmasi berkomitmen untuk berkolaborasi dan bersinergi dengan seluruh pihak untuk mempercepat vaksinasi nasional baik melalui Vaksinasi Gotong Royong Perusahaan maupun Individu,” ujarnya saat meninjau pelaksanaan VGR Individu di Klinik Kimia Farma Senen, Sabtu (10/7/2021).
Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk. Verdi Budidarmo menjelaskan bahwa saat ini adalah saat yang tepat untuk melakukan vaksinasi individu, karena pertambahan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia. Di tahap awal program ini baru menyentuh 6 kota dengan 8 klinik. Namun secara perlahan KF akan memperluas jangkauan itu, termasuk ke pusat-pusat perbelanjaan di kota-kota besar.
“Setelah menjalankan Vaksinasi Gotong Royong perusahaan, Kimia Farma memberikan pilihan baru bagi masyarakat yang hendak melakukan vaksinasi sendiri. Kami siap memberikan layanan vaksinasi Individu melalui klinik-klinik kami di seluruh wilayah Indonesia. Dalam tahap pertama, kami baru memberikan pelayanan ini di delapan klinik di Jawa dan Bali,” jelasnya.
Sementara di Kementerian Kesehatan kini telah menetapkan tarif vaksin individu melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharma.
Dalam keputusan ini tarif pembelian vaksin ditetapkan sebesar Rp 321.660 per dosis. Sehingga jika dua kali suntik maka membutuhkan dua dosis.
Kemudian tarif maksimal pelayanan vaksinasi ditetapkan pemerintah sebesar Rp 117.910 per dosis. Artinya untuk menyelesaikan tahapan vaksinasi harus melakukan dua kali penyuntikan.
Dengan tarif tersebut maka setiap masyarakat yang ingin melakukan vaksin individu harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 879.140 untuk menyelesaikan tahapan vaksinasinya.
Biaya tersebut terdiri dari harga vaksin Rp 643.320 untuk dua dosis dan tarif vaksinasi Rp 235.820 untuk dua kali penyuntikan.
Dalam aturan tersebut juga dikatakan bahwa tarif vaksin dan vaksinasi adalah batas tertinggi yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta.
Harga tersebut juga sudah termasuk keuntungan 20% untuk pembelian vaksin dan keuntungan 15% untuk tarif maksimal pelayanan vaksinasi.
Untuk diketahui, bahwa vaksinasi Gotong Royong individu ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 19 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenkes No. 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. (*)