MAKASSAR – Aparat Satgas Tipikor Polrestabes Makassar bersama Ombudsman melakukan tangkap tangan terhadap terduga pungutan liar (pungli) salahbseorang staf dinas Tata ruang dan pemukiman Pemkot Makassar.
Penangkapan dilakukan di cafe Dunkin Donat Jalan Sultan Hasanuddin, Kamis (10/8/2017) sekira pukul 17.00 wita.
Informasi yang dihimpun lintasterkini.com di Polrestabes Makassar, terduga pungli berinisial AA (30). Saat ini diamankan di Mapolrestabes Makassar. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti sekira Rp30 juta.
Baca Juga :
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Anwar Hasan yang ditemui di Mapolrestabes Makassar membenarkan penangkapan tersebut. “Saat ini sementara kami amankan dan mintai keterangan,” tandasnya. (*)
Komentar