SIDRAP – Tim Hukum Kodam (Kumdam) XIV Hasanuddin (Hsn) yang dipimpim Mayor Chk Muhammad Isa Anshari memberikan penyuluhan hukum kepada seluruh personel Kodim 1420 Sidrap, Kamis (9/8/2018) kemarin.
Kegiatan Penyuluhan hukum tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum tentang Netralitas TNI, Disersi dan Kasus KDRT kepada seluruh personel Kodim 1420 Sidrap, baik anggota Militer, PNS maupun Ibu-ibu Persit KCK Cab XLIV Dim 1420. Dimana hal itu seyogyanya sudah terikat dengan peraturan yang berlaku dalam lingkup Militer.
Dandim 1420 Sidrap, Letkol Inf Eko Paskah HN melalui Kepala Staf Kodim (Kasdim), Mayor Inf Sudirman dalam sambutannya meminta agar para personel baik Militer, PNS dan anggota Persit untuk betul-betul menyimak apa yang disampaikan oleh Tim serta mempertanyakan apabila ada hal-hal yang belum diketahui.
Baca Juga :
“Dan dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kepada seluruh personel untuk tidak melalukan pelanggaran yang dapat bersentuhan dengan hukum sehingga kita dapat melaksanakan tugas sampai pensiun dengan aman dan tanpa masalah,” ujar Sudirman.
Sementara itu, Ketua Tim Kumdam XIV/Hsn, Mayor Chk Muhammad Isa Anshari dalam meterinya mengatakan, tujuan utama kegiatan ini agar para seluruh personel TNI, khususnya di jajaran Kodam XIV/Hsn bisa mengerti dan paham tentang hukum yang berlaku di institusi TNI.
“Sebagai anggota TNI, khusunya di Satuan Kodim 1420 Sidrap, seorang prajurit harus bisa menjadi teladan di lingkungan masyarakat, khususnya dalam lingkup keluarga dengan menghindari terjadinya pelanggaran. Jangan sampai kita mengalami suatu permasalahan hukum yang dapat menciderai tugas kita,” jelas Isa Anshari. (*)
Komentar