MAKASSAR – Seorang oknum pengacara muda bernama Frans Lading, ditahan di Mapolda Sulsel lantaran diduga terlibat kasus penipuan. Tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap calon pilot senilai Rp 850 Juta sesuai dengan laporan korban bernama Wandi, dengan Laporan Polisi nomor LP/B/383/V/2023/SPKT/Polda Sulawesi Selatan tanggal 7 Mei 2023.
Selanjutnya berdasarkan adanya surat penetapan tersangka No; B/1459/VII/RES/1.11./2023/Direskrimum Polda Sulawesi Selatan tertanggal 25 Juli 2023, akhirnya tersangka diamankan di sel tahanan Mapolda Sulsel.
Oknum pengacara ini diduga melakukan penipuan terhadap rekannya sendiri yang berasal dari Toraja. Korban yang bernama Wandi, tidak menyangka ditipu oleh pelaku yang tidak lain kawan akrabnya.
Baca Juga :
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana yang dikonfirmasi Lintasterkini.com, Kamis (10/8/2023) sore membenarkan perihal diamankannya oknum pengacara ini. Saat ini, tersangka sudah berada di sel tahanan Polda Sulsel.
“Iya betul ada (kasusnya, red). Saat ini, sudah ditahan di Mapolda Sulsel,” ujar Kombes Pol Komang Suartana.
Informasi yang dihimpun Lintasterkini.com, kejadian penipuan itu berawal pada bulan September tahun 2022 lalu. Korban Wandi yang merupakan lulusan sekolah penerbangan, dipanggil oleh Frans Lading ke Jakarta untuk mendaftar di salah satu maskapai penerbangan. Tersangka sendiri mengaku memiliki kenalan bernama Abdul Sholikin yang bisa membantu korban untuk masuk maskapai penerbangan.
Kepada korban, tersangka mengatakan bahwa untuk masuk disalah satu maskapai penerbangan memiliki biaya Rp950 Juta, dengan maksud untuk mengamankan satu kursi Pilot.
“Karena saya dengan Frans Lading sudah berteman sehingga saya percaya dan memberanikan diri untuk mengirim uang ke Abdul Sholikin Rp800 Juta. Sedangkan 150 Jutanya saya kirim ke Frans Lading,” ujar korban.
Hanya saja, setelah mengirim uang tersebut kepada Abdul Sholikin di hari yang sama juga Abdul Sholikin mengirim uang ke tersangka sebanyak Rp200 juta dengan dua kali transfer. Yakni Rp50 juta dan Rp150 juta tanpa sepengetahuan korban.
“Abdul Sholikin beberapa kali mengirim uang lagi kepada Frans tanpa sepengetahuan saya sehingga total uang yang dikirim Abdul Sholikin kepada Frans mencapai Rp700 Juta. Sehingga total uang yang digunakan oleh Frans Lading sebesar Rp850 Juta,” terangnya .
Namun anehnya, beberapa bulan kemudian Abdul Sholikin baru memberitahukan kepada korban bahwa uang Rp850 Juta itu sudah diambil Frans dengan alasan bahwa orang tua korban sakit, sehingga segera membutuhkan uang tersebut. Namun alasan Frans itu tidak benar.
Hal itu kemudian mendasari korban melalui pengacaranya melaporkan kejadian itu ke Mapolda Sulsel. “Harapan saya selaku korban dimana proses hukum ini segera didalami oleh penyedik yang bersangkutan, apakah dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Frans Lading dapat memliki kepastian. Yakni bahwa dugaan kejahatan ini tidak melibatkan pihak-pihak yang lain,” harapnya. (*)
Komentar