PINRANG – Jajaran Polsek Paleteang Pinrang meringkus Muhammad Saleh (38), seorang pengedar narkotika jenis sabu sabu, Sabtu (10/9/2016). Warga Kampung Kanni Kelurahan Maccinae Kecamatan Paleteang Pinrang itu ditangkap saat hendak bertransaksi sabu di dekat rumahnya.
Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek diamankan dengan Barang Bukti (BB) satu sachet sabu seberat 0,5 gram. Penangkapan itu pimpin Kanit Reskrim Aiptu Bakri.
Kapolsek Paleteang Pinrang, Iptu Gatot Yani kepada Lintasterkini.com, Sabtu (10/9/2016) malam membenarkan adanya pengungkapan kasus sabu tersebut oleh jajarannya.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota kami bergerak ke TKP. Setelah pelaku muncul dan akan masuk kedalam rumahnya, personel yang sudah stand by, langsung bergerak. Melihat kedatangan petugas, pelaku berupaya melarikan diri, bamun berhasil ditangkap. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu sachet plastik ukuran kecil yg diduga Narkotika jenis sabu sabu seberat kurang lebih.0,5 gram,” ungkap Gatot.
Dari hasil interogasi lanjut Gatot, pelaku mengaku jika barang haram tersebut baru saja ia beli dari Leman, warga Kampung Bulo Kabupaten Sidrap dengan harga Rp 500 ribu. Untuk proses hukum lebih lanjut, kata dia, pelaku dan barang buktk diamankan ke Mapolsek Paleteang Pinrang. (*)