BONE – Seorang oknum polisi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) tertangkap anggota Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) setempat saat asyik berpesta sabu dengan teman wanitanya di Dusun Pinra, Kelurahan Mattirowalie, Kecamatan Taneteriattang Barat.
Penangkapan yang dilakukan pada Jumat (9/9/2016) pukul 23.30 Wita ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkaiat adanya pesta narkoba di salah satu rumah milik warga. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penggerebekan dan berhasil membekuk Bripka SN dan EK.
Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit perangkat alat isap satu, tiga buah korek api dan satu paket sabu.
“Iya memang benar ada oknum polisi yang ditangkap bersama seorang wanita saat sedang pesta sabu dan sekarang masih menjalani proses pemeriksaan oleh Propam (Profesi dan Pengamanan),” kata AKBP Raspani, Kapolres Bone, Sabtu (10/9/2016).
Raspani kemudian menegaskan bahwa akan memberikan tindakan tegas bagi setiap anggotanya yang melanggar aturan dan kode etik institusi Polri.
“Kalau hasil pemeriksaan Propam sudah selesai dan hasil demikian. Maka oknum yang bersangkutan akan diberi tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Raspani. (*)