MAKASSAR – Siswanto alias Rano (25), warga jalan Veteran Utara, lorong 41 no 38, Kota Makassar yang merupakan alumni mahasiswa Universitas 45, Fakultas Hukum diserahkan ke Polsek Rappocini, setelah diringkus anggota Unit Resmob Polda Sulsel yang dipimpin Ka Team 5 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Ipda Haris Wicaksono, Jumat (9/9/2016), sekira pukul 23.30 Wita.
Selanjutnya Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Rappocini dipimpin Panit 2 Ipda Nurthajayana didampingi Bripka Arifuddin melakukan pengembangan terhadap pelaku.
Dari hasil pengembangan, diketahui jika pelaku pernah melakukan aksi pencurian di jalan Veteran Selatan, lorong 41 no 38 berdasarkan No. LP / 1082 / VII / 2016 / restabes mks / sek rappocini, tgl 8 Juli 2016.
Dari hasil introgasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi sebanyak 10 kali. Diantaranya pada awal bulan Juli 2016 melakukan curat di jalan Banta – bantaeng dengan hasil 1 unit TV LG warna hitam, 8 gram emas berupa cincin dan gelang.
Baca Juga :
Lalu awal bulan Juli 2016 di jalan. G. Merapi dengan hasil 20 lembar kartu perdana. Pada pertengahan bulan Juli 2016 di jalan Pelita Raya dengan hasil 1 Unit Hp Nokia senter warna hitam dan 1 Unit Laptop Toshiba warna hitam. Pada akhir bulan Juli 2016, pelaku melakukan curat di jalan H. Bau, dengan hasil 1 Unit laptop acer warna kuning dan 1 Unit Laptop Asus warna merah.
Pada pertengahan bulan Juli 2016 melakukan curat di jalan Tanjung Bunga dengan hasil 1 Unit laptop asus warna merah. Lalu pada akhir bulan Juli 2016 dia melakukan Curat di jalan Barombong Kabupaten Gowa dengan hasil 1 Unit laptop asus warna merah. Pada pertengahan bulan Juli 2016 melakukan Curat di jalan Ratulangi dengan hasil 20 lembar kartu perdana.
Selanjutnya pada akhir bulan Juli 2016 melakukan Curat dijalan Ratulangi depan Stadion Mattoanging dengan hasil 30 lembar kartu perdana dan pada awal bulan Juli 2016, melakukan Curat di jalan Ratulangi dengan hasil 20 bungkus rokok berbagai merk. Pelaku sendiri dibawa oleh Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Rappocini pada hari Sabtu (10/9/2016), sekira pukul 01.30 Wita hingga pukul 04.00 Wita.
Saat itu pelaku ditemani seorang kenalannya yang belakangan tidak terlibat dengan pelaku dan dibawa ke sebuah kanal di jalan Gotong Royong perbatasan Kecamatan Rappocini dan Kecamatan Makassar.
Pengakuan pelaku yang menyatakan jika membuang sebuah brankas di dalam kanal menjadikan pelaku terpaksa diikat dan diturunkan ke kanal untuk mencari barang bukti yang dimaksud. Namun sampai menjelang Adzan shubuh, brankas yang dimaksud pelaku tidak berhasil ditemukan. Selanjutnya pelaku diminta membersihkan diri dan dibawa ke Polsek Rappocini guna pengembangan lebih lanjut. (*)
Tonton videonya :
Komentar