JENEPONTO – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto berhasil membekuk jaringan narkoba yang beroperasi di Kabupaten Jeneponto, Sabtu(9/9/2017), sekira pukul 22.30 Wita. Jaringan narkoba itu diamankan di Kampung Bontorea, Kelurahan Bontoraya, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto berdasarkan laporan polisi : LP/A/ 40/1X/2017/Res.Jeneponto.
Empat pelaku jaringan narkoba diamankan petugas, yakni Adimusran (21), warga Kampung Parang I, Desa Allu Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Aswandi (20), warga Borong Lamu, Desa Borong Lamu, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto, Naldi Yunaldi (19), warga Arungkeke Pallantikang, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto dan Rudianto (20), warga Arungkeke Pallantikang, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto.
Adapun barang bukti yang disita saat berada di TKP berupa 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening narkotika jenis sabu., 1 (satu) alat isap/bong, 1 (satu) buah pireks kaca, 1 (satu) buah sendok pipet plastik dan 1 (satu) buah korek gas.
Keempatnya tertangkap sesuai informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Bontorea, Kelurahan Bontoraya, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu. informasi itu ditindaklanjuti jajaran Satres Narkoba Polres Jeneponto yang dipimpin Kanit 1, Bripka Ilham, SH dengan mendatangi TKP.
Saat tiba di TKP, aparat langsung melakukan penggeledahan badan terhadap salah satu pelaku yang bernama Adimusran. Dalam penggeledahan ini ditemukan 1 (satu) buah pembungkus rokok surya berisi 1 (satu) sachet plastik klip kecil berisi kristal bening narkotika jenis sabu dan 5 (lima) batang rokok surya serta 1 (satu) buah sendok pipet plastik warna bening.
Dari hasil interogasi para pelaku mengungkapkan bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Aswandi, beralamat di Kampung Boronglamu, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto. Sehingga petugas melakukan pengembangan terhadap Aswandi, dan ternyata di rumahnya ditemukan barang atau benda berupa 1 (satu) buah alat isap atau bong, 1 (satu) buah pireks kaca, 1 (satu) buah sendok pipet plastik dan 1 (satu) buah korek gas.
“Di rumah Aswandi ikut diamankan Naldi Yunaldi dan Rudianto yang saat itu berada di dalam kamar. Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” papar Bripka Ilham, SH. (*)
Komentar