BONE – Tim Resmob Polres Bone yang melaksanakan giat Ops Sikat Lipu 2018 pada hari Sabtu (8/9/2018), sekira pukul 08.00 Wita, di jalan Paccerakang Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, dipimpin Aiptu Abustang Mappa, berhasil meringkus Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian.
Pelaku yang bernama Andi Anto alias Anto (50), warga jalan Paccerakang Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar ini diringkus berdasarkan LP / 39 / IX / 2018 / SPKT/ SEK SIBULUE tanggal 3 September 2018, S.P KAP / 15 / 1X/ 2018/ Reskrim
Tanggal 08 September 2018 dan surat Daftar Pencarian Orang yang terlampir dalam surat DPO/ 06 / IX / 2018 / Reskrim Tanggal 06 September 2018.
Sebelumnya pelaku melakukan aksi pencurian yang terjadi pada hari Senin (3/9/2018) sekira pukul 01.00 Wita, di Dusun Pattiro Riolo Desa Pattiro Riolo yang dilaporkan korbannya bernama Syamsidar dengan total kerugian Rp. 11 Juta.
Adapun modus operandi pelaku saat beraksi dengan cara pelaku masuk ke dalam rumah kemudian mengambil satu buah HP Samsung Galaxy trend plus, satu buah HP Samsung Galaxy V plus dan satu Unit Sepeda Motor Yamaha Fino Sporty F1 dengan Nopol DW 6831 EC yang diparkir dibawah kolom rumah korban.
Selain pelaku, Tim Resmob Polres Bone juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Motor Yamaha Fino Sporti F1 warna Biru Hitam Nopol DW 6831 EC dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy Trend Plus.
Penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi yang diterima oleh Tim Resmob Polres Bone, sehubungan dengan keberadaan pelaku yang dicurigai sebagai pelaku tindak pidana Pencurian yang beralamat di jalan Paccerakang Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar.
Selanjutnya Tim Resmob Polres Bone langsung berangkat menuju Kota Makassar dan melakukan penyelidikan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku pada saat hendak naik keatas sepeda motor miliknya.
Adapun hasil Introgasi terhadap pelaku, dirinya mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindak Pidana Pencurian. Pelaku yang di ketahui merupakan Residivis dalam Tindak Pidana Pencurian bersama barang bukti dibawa ke Polsek Sibulue Polres Bone guna proses hukum lebih lanjut. (*)