SELAYAR – Pelaku pencurian bernama Muh Sawaluddin alias Sawal (20), warga Dusun Karama Desa Kembang Ragi Kecamatan Pasimasunggu Kabupaten Kepulauan Selayar berhasil ditangkap oleh personil Unit 1 Polres Kepulauan Selayar yang dipimpin oleh Bripka Arfal Amrullah SH bersama Kanit Res Polsek Pasimasunggu Polres Kepulauan Selayar Bripka Adysuhandana, Minggu (9/9/2018) sekira pukul 17.30 wita.
Pelaku diamankan di pulau Jampea Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar, saat sedang melakukan bongkat muat beras. Ia diamankan setelah sebelumnya diketahui pernah melakukan pencurian pada Kamis 7 Juni 2018, berdasarkan laporan polisi LP / 142 / VI / 2018 / SULSEL / RES. KEP. SELAYAR tanggal 7 Juni 2018.
Dimana modus operandi pelaku yakni kerap melakukan pencurian pada malam hari bersama rekannya Apriadi alias Apri yang sebelumnya sudah ditangkap. Dimana kedua pelaku masuk ke dalam Masjid Agung Al-Umarain Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar, kemudian mengambil satu buah HP Samsung J5 milik jamaah masjid tersebut. Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa satu unit handphone merk Samsung J5 berwarna putih.
Menurut Kanit Res Polsek Pasimasunggu Polres Kepulauan Selayar Bripka Adysuhandana kronologis penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi yang diterima oleh tim unit 1 Reskrim Polres Kepulauan Selayar sehubungan dengan keberadaan pelaku yang dicurigai sebagai pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan yang beralamat di jalan Syech Yusuf Kelurahan Benteng Kecamatan Kabupaten Kepulauan Selayar.
Akan tetapi pelaku tersebut melarikan diri dari pulau Selayar Kabupaten Selayar ke Pulau Jampea Kecamatan Pasimasunggu Kabupaten Kepulauan Selayar yang hanya bisa diakses melalui jalur laut.
“Tanpa membuang waktu Tim langsung berangkat menuju Pulau Jampea Kecamatan Pasimasunggu dan melakukan penyelidikan kemudian melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan, pada saat berada di Pulau Jampea Kecamatan Pasimasunggu Kabupaten Kepulauan Selayar yang mana pada saat itu yang bersangkutan hendak melakukan bongkar muat beras dimana kegiatan sampingannya adalah buruh di pelabuhan Jampea Kecamatan Pasimasunggu Kabupaten Kepulauan Selayar” urai Bripka Adysuhandana.
Lebih lanjut dikatakan, adapun hasil Introgasi terhadap pelaku, dia mengakui perbuatannya yang telah melakukan Tindak Pidana Pencurian yang selanjutnya dilakukan pencarian barang bukti.
Selanjutnya pelaku untuk sementara diamankan di Polsek Jampea Kecamatan Pasimasunggu Kabupaten Kepulauan Selayar dan kemudian akan dibawa ke Polres Kepulauan Selayar guna penyidikan lebih lanjut. (*)