JAKARTAÂ – Instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait polemik antarlembaga penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI harus dilakukan. Pidato Presiden SBY tersebut telah mempermalukan institusi Polri.
“Perintah Presiden dalam menuntaskan kasus simulator SIM merupakan pukulan telak bagi Polri, khususnya elite-elite Polri. Keputusan tersebut jelas-jelas mempermalukan posisi Kabareskrim yang selama ini cenderung ngotot mempertahankan penanganan kasus simulator SIM,” ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, Rabu (10/10/2012).
Neta menjelaskan, secara tersirat keputusan itu sama artinya menelanjangi Kabareskrim Polri. Dengan adanya keputusan Presiden ini sudah saatnya Kapolri mengevaluasi jabatan Kabareskrim dan segera menyerahkan seluruh penanganan kasus simulator SIM ke KPK, termasuk para tersangka yang ditahannya.
“Selain itu berdasarkan perintah Presiden, Kapolri harus segera mengusut perwira polisi yang memerintahkan penyerbuan ke kantor KPK untuk menangkap Kompol Novel Baswedan.
“Untuk kemudian mencopot jabatan perwira tersebut dan memerintahkan Propam memeriksanya. Sebab, Presiden menilai tindakan tersebut tidak tepat. IPW memberi apresiasi pada sikap tegas Presiden dalam menyelesaikan konflik KPK-Polri dalam menangani kasus simulator SIM,” paparnya.
Dengan adanya keputusan Presiden, lanjut Neta, IPW berharap konflik KPK-polri segera diakhiri sehingga pemberantasan korupsi, terutama di Polri dapat dilakukan KPK dengan maksimal. (crl/okz)
Komentar