PINRANG – Seorang guru ngaji di Jalan Bulu Paleteang Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang, Ismail alias Mail (28) terpaksa berurusan aparat kepolisian. Pasalnya, guru ngaji itu tertangkap tangan melakukan transaksi jual beli narkoba, Minggu (9/10/2016) sekira pukul 18.40 Wita.
Awalnya, polisi mendapat informasi dari masyarakat ikhwal adanya transaksi narkoba di salah satu panti asuhan. Tim khusus Satuan Narkoba Polres Pinrang langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud informan, dan benar adanya, pelaku yang guru ngaji itu sementara melakukan transaksi, hingga akhirnya dia diciduk aparat.
Pinrang AKBP Leo Joko Triwibowo yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap salah seorang pelaku pengedar sabu yang mengaku guru mengaji. Ia mengakui, informasi tersebut sudah lama diketahui, sehingga yang bersangkutan menjadi target operasi penangkapan.
Baca Juga :
“Sejak Sabtu kami mendapat informasinya, setelah ditindaklanjuti, pas waktu penangkapan itu pelaku Ismail itu sedang melakukan transaksi, jadi kami langsung tangkap,” beber Leo Joko.
Dari keterangan pelaku, lanjutnya, ia seorang guru mengaji di panti asuhan tersebut. Dengan tertangkanya guru mengaji ini, pihak Satuan Narkoba Polres Pinrang masih melakukan pengembangan kasusnya.
“Kita masih lakukan pengembangan terhadap pelaku ini untuk mengetahui dari mana asal muasal barang haram tersebut ia dapatkan saat digeledah .Tim Satnarkoba mendapati barang haram milik pelaku berupa 4 paket piper berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 0,29 gram siap
edar,” jelasnya. (*)
Komentar