PINRANG – Tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel yang dipimpin Kasie I Intelijen Muhammad Zulkifli Said didampingi Sandy Rijali dan Ahmad Syah, Senin (10/10/2016) melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah berkas administrasi di ruangan Kansilog Bulog Pinrang. Hal itu mereka lakukan terkait adanya dugaan korupsi pengadaan stok beras di gudang Bulog Lamajakka I yang masuk dalam wilayah kerja Kantor Kansilog Pinrang Sub Divre Bulog Parepare.
Ketua Tim Kejati Sulsel Zulkifli Said saat dikonfirmasi lintasterkini.com sesaat sebelum meninggalkan Kantor Kansilog Pinrang membenarkan penggeledahan yang dilakukan oleh tim Kejati. Penggeledahan serta penyitaan berkas administrasi terkait kasus dugaan korupsi, sebab pihak gudang Lamajakka I telah mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada sejumlah mitra kerja untuk pengadaan beras sebanyak 800 ton, namun ternyata beras itu tidak ada yang masuk ke gudang.
“Akibat tindakan tersebut keuangan negara telah dirugikan sekitar Rp5 Miliar lebih,” sebut Zulkifli.
Baca Juga :
Sementara itu, Kepala Kansilog Bulog Pinrang Madjid dalam keterangannya menjelaskan, dalam penggeledahan ini, pihak Kejati Sulsel telah menyita sejumlah berkas terkait kasus tersebut. Adapun dokumen yang telah diamankan Kejati seperti Kontrak Pengadaan Perjanjian Jual-Beli (PJB), SPTB, SPTK, LHPK dan beberapa dokumen administrasi lainnya.
Terkait informasi yang beredar bahwa pihaknya mempersulit tim Kejati Sulsel saat hendak melakukan penggeledahan, Madjid dengan tegas membantah hal tersebut. Hanya saja, ia mengaku bingung, sebab sebelumnya aparat kepolisian Polres Pinrang juga telah melakukan penanganan kasusnya.
“Saya awalnya cuma bingung karena kasus ini juga telah ditangani Polres Pinrang. Saya dan beberapa rekan kantor malah telah dimintai keterangan oleh penyidik Tipikor Polres Pinrang dan mereka juga telah menyita sejumlah dokumen administrasi terkait. Yang jelasnya, kami terbuka dan tidak mempersulit sedikitpun teman-teman dari Tim Kejati Sulsel saat melakukan tugas penggeledahannya di kantor kami,” bantah Madjid memberi klarifikasi. (*)
Komentar