MAKASSAR – Berkas penyidikan terhadap lima tersangka dalam kasus pembakaran dan pengrusakan Gedung DPRD Kabupaten Gowa beberapa waktu lalu, secara resmi dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Negeri Sulselbar. Hal itu diungkapkan Penyidik Subdit IV Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Pol Erwin Zadma, Minggu (9/10/2016).
Dikatakan, berkas kelima tersangka yang dilimpahkan itu, masih anak dibawah umur. Meski begitu tentunya secara prosedural hukum, maka tetap di proses berdasarkan aturan.
“Kalau berkas lima tersangka anak dibawah umur ini kami pisahkan dan berkasnya sudah kami limpahkan. Mereka di proses tentunya berdasarkan UU peradilan anak,” terang Erwin Zadma.
Baca Juga :
Sebelumnya, kelima tersangka yang masih di bawah umur itu dalam proses penyidikan telah dilakukan penahanan selama 15 hari. Mengingat batas waktu penahanan telah habis, maka pihak penyidik melakukan perpanjangan penahanan.
Smentara sanksi yang menjerat kelimanya berdasarkan pasal 187 KUHP tentang pembakaran maupun pasal 170 KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama. Dari hasil pemeriksaan terhadap kelimanya, mereka hanya dimanfaatkan olek oknum-oknum tertentu sebagai provokatornya untuk melakukan pembakaran serta pengrusakan.
“Provokatornya itu masih buron, dan akan kami kejar,” janjinya.
Lanjut dia, jadi selain kelima tersangka anak dibawah umur itu berkasnya telah dilimpahkan, pihak kepolisian juga telah berhasil mengamankan lima tersangka lainnya. Saat dilakukan proses pengejaran, mereka ditangkap di masing masing-lokasi berbeda oleh Tim Gabungan Polda Sulsel-Polres Gowa.
“Pelaku inisial IC yang merupakan dalang utama pembakaran masih buron. Kami menduga, pelaku sudah keluar Sulawesi. Tapi jejaknya telah kami ketahui, akan kami lakukan pengejaran dan menangkapnya, sehingga semua bisa terbongkar,” pungkasnya. (*)
Komentar