LUWU TIMUR – Berdasarkan perintah Kasat Lantas Polres Luwu Timur, AKP Jumadi, S.IP., Satuan Lalu Lintas Polres Luwu Timur melaksanakan penertiban kendaraan pada Rabu, 9 Oktober 2024, pukul 10.00 WITA.
Kegiatan tersebut berlangsung di sepanjang Jalan Poros Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur, setelah adanya laporan masyarakat terkait pelanggaran lalu lintas oleh kendaraan truk pengangkut pasir dan buah sawit.
Penertiban ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengeluhkan truk-truk yang tidak menggunakan tutup terpal pada muatannya. Kondisi tersebut dianggap berbahaya karena berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, banyak truk yang ditemukan tidak memiliki surat-surat kelengkapan kendaraan, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah tidak berlaku.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 10 unit truk diamankan karena melanggar aturan. Pelanggaran yang ditemukan meliputi tidak adanya tutup terpal pada muatan dan surat kelengkapan kendaraan yang tidak lengkap. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran serius yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Para pengemudi truk yang terjaring diberikan edukasi dan himbauan oleh petugas. Mereka diingatkan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas guna menjaga keselamatan bersama di jalan. Petugas juga mengarahkan para pengemudi yang belum memiliki SIM untuk segera mengurusnya, sehingga dapat berkendara secara sah.
Kasat Lantas Polres Luwu Timur, AKP Jumadi, S.IP., menegaskan bahwa operasi ini akan terus dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan di jalan raya.
“Kami berharap para pengemudi dapat mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan bersama,” tuturnya.
Kegiatan ini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Luwu Timur. (*)