MAKASSAR – Seorang bandar narkoba yang kerap beroperasi di Kabupaten Pinrang berhasil diamankan aparat Polda Sulsel, Sabtu (10/11/2012) sekira pukul 06.00 Wita. Tersangka bernama Adi (26) diamankan di Jalan Dang Tata, Makassar.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita sabusabu seberat 1,7 kilogram, 21 saset kecil, timbangan, lempeng emas kecil sebanyak lima buah dan uang tunai Rp 650 juta. Barang bukti dan tersangka sementara diamankan di Ditnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan.
Informasi yang dihimpun, tersangka merupakan pengembangan dari kasus sabu di Pinrang. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka berada di Makassar.
Aparat kepolisian pun langsung turun melakukan penyelidikan dan penangkapan. “Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel, AKBP Endi Sutendi. (uki)
Komentar