MAKASSAR – Aksi kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di daerah ini. Kali ini kasus kekerasan terhadap jurnalis yang nota bene dilindungi Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers kembali menimpa Rifka Azizah Ibrahim, seorang jurnalis Celebes TV, Kamis (10/11/2016).
Saat itu, jurnalis yang menjadi korban kekerasan fisik seseorang yang belum diketahui identitasnya tersebut, terjadi waktu melakukan peliputan Hari Pahlawan. Jurnalis ini mengalami kekerasan fisik di Kantor Legium Veteran RI Jalan WR Supratman.
Korban Rifka mengungkapkan, dirinya diseret keluar ruangan. Di samping itu, kameranya dirampas oleh oknum yang belum diketahui identitasnya, namun ia masih mengenal wajah pelaku.
“Kamera saya dirampas, lalu mereka mau menghapus gambar hasil liputan,” papar Rifka.
Atas kekerasan fisik terhadap jurnalis tersebut, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) melalui Ketuanya, Ano Suparno dan Sekretaris Muhammad Hasrul, dengan tegas membuat pernyataan sikap. Adapun isi pernyataan sikap tersebut yakni , IJTI Sulsel mengutuk keras kasus pemukulan terhadap wartawan Celebes TV, Rifka Azizah Ibrahim di dalam Kampus UVRI Makassar, Jalan WR Supratman.
IJTI Sulsel juga mendesak agar polisi segera mengusut kasus pemukulan terhadap wartawan Celebes TV, Rifka Azizah. Poin pernyataan sikap lainnya meminta semua pihak menghormati dan menghargai kerja-kerja jurnalistik, sehingga tidak terjadi lagi kasus kekerasan terhadap wartawan.
Pada poin terakhir, IJTI Sulsel meminta pihak Yayasan LVRI untuk bekerja sama dengan Pihak Kepolisian mengungkap identitas pelaku kekerasan terhadap Rifka Azizah. (*)