MAKASSAR – Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo mengusulkan sebaiknya tak ada kenaikan UMK 2022. Ia beralasan ekonomi di Makassar belum pulih dari pandemi Covid-19.
UMK tahun 2021 untuk Kota Makassar yakni sebesar Rp3.255.423. Angka ini mengalami kenaikan 2 persen dari tahun 2020 yakni Rp3.191.270. “Nanti tahun berikutnya setelah ekonomi bagus, baru dinaikkan,” kata Hasanuddin, Rabu (10/11/2021).
Hasanuddin khawatir jika tetap ada kenaikan UMK, sementara pola usaha tidak mendukung maka justru akan menimbulkan kekacauan. “Karena walaupun ditetapkan tinggi-tinggi, tapi kemudian pola usaha tidak mendukung di bawah, sama saja bohong,” ungkapnya.
Legislator PAN ini pun menambahkan, lebih bagus angka UMK 2021 saja yang diterapkan di 2022. Hal itu agar terealisasi dengan maksimal. “Jadi apa yang ada saja yang penting bisa direalisasikan dibandingkan kita tingkatkan tetapi itu hanya di atas kertas,” ucapnya.
“Dengan pertimbangan kondisi dimana kita baru masuk ke masa pemulihan Covid-19, itu saja dulu. Nanti mungkim tahun depannya setelah kondisi perekonomian semakin bagus, baru kita lakukan penyesuaian,” sambungnya kemudian.
Menurut Hasanuddin yang terpenting adalah upaya pemerintah bersikap tegas kepada para perusahaan yang tidak menerapkan aturan UMK. Ia mengatakan hal itu lebih mendesak. “Kami tetap dorong kepada pemerintah supaya lebih memberikan tekanan para pengusaha yang memang layak memberikan UMK. Tetap memberikan sesusai aturan karena banyak juga perusahaan hari ini yang morat-marit,” tutupnya.