MAKASSAR – Dua orang pemuda masing-masing Muhammad Andri Arsyad alias Andri (18), warga Jalan Abu Bakar Lambogo No 15 A dan Ibnu Sabran Putra (16), warga Jalan Abu Bakar Lambogo no 96 A, diringkus Tim Resmob Unit Reskrim Polsekta Rappocini, Kamis (10/12/2015), sekira pukul 02.00 Wita.
Keduanya terjatuh saat melakukan aksinya di BTN Minasa Upa Blok C. Saat itu mereka hendak merampas motor milik korbannya yang bernama Atika (17), warga Jalan Sultan Alauddin 2 Kompleks Pajak yang berboncengan dengan rekannya Suci Ramadhani (14), Warga Jalan Jipang Raya 1 no 13 C.
Menurut korban, saat itu dirinya bersama rekannya baru saja pulang makan nasi kuning. Saat berada jalan Katangka, empat orang pemuda berboncengan motor mengikuti korban.
Dua diantara pelaku langsung menghadang korban dan mengeluarkan pisau dan hendak mengambil kunci motor korban. Beruntung, saat motor korban hendak dirampas, kedua pelaku langsung terjatuh.
Bertepatan pada saat pelaku jatuh dari motor Honda Supra Fit bernomor polisi DD 6736 LZ yang dikendarainya, saat itu juga melintas anggota Tim Resmob Unit Reskrim Polsekta Rappocini yang sementara melakukan patroli wilayah dengan motor dipimpin Dan Tim Aiptu Budisman Nur.
Tanpa banyak tanya, kedua pelaku langsung diringkus dan digelandang ke Mapolsekta Rappocini. Kedua pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga sekitar yang melihat kejadian tersebut.
Selain mengamankan dua pelaku, petugas juga menyita satu unit motor Honda Supra Fit DD 6736 LZ dan sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi begal. Dari hasil pengembangan petugas diketahui jika kedua pelaku pernah melakukan aksi yang sama sekitar tiga minggu lalu di Jalan Manggarupi, Kabupaten Gowa.
Keduanya berhasil merampas sebuah handphone Samsung Grand Duos warna putih milik seorang perempuan yang sementara mengendarai motor sendirian pada malam hari. “Saya berempat dengan teman saya yang bernama Nyong dan Ade. Tapi mereka berhasil kabur” tutur pelaku.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan serta pengembangan terkait kasus tersebut” ujar Dantim Resmob Unit Reskrim Polsekta Rappocini Aiptu Budisman Nur.
Sementara itu kedua pelaku mengaku jika uang hasil kejahatannya dipakai untuk membeli obat daftar G. (*).