Pemprov Jateng Bantah Jika Jokowi Perintahkan Penghentian Pabrik Semen Rembang

JAKARTA – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, melalui Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jawa Tengah, Agus Sriyanto di Semarang, Jumat, (9/12/2016) menanggapi rumor yang berkembang bahwa Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan agar pabrik Semen Indonesia (Semen rembang) tidak beroperasi dulu untuk sementara waktu. Dia menegaskan, tidak ada perintah dari Presiden Jokowi kepada pihaknya supaya sementara waktu menghentikan beroperasinya pabrik Semen Indonesia di Rembang , Jawa Tengah.
Dia menambahkan, kalaupun misalnya perintah Presiden tersebut ada, dapat dipastikan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo bakal segera menindaklanjutinya. Namun, Ganjar justru menerbitkan izin lingkungan dan operasi kepada PT. Semen Indonesia pada tanggal 9 November 2016 lalu.
“Tidak pernah ada perintah, instruksi Presiden kepada kami untuk meminta penghentian pabrik semen. Kami tidak pernah terima surat keputusan apapun, pak Ganjar juga tidak pernah sampaikan soal itu. Malah saya belum pernah mendengarnya sama sekali,” ujar Agus.
Agus menuturkan, jika anggapan yang dimaksud sebab Presiden mengarahkan dibentuknya tim Kajian Lingkungan Hidup Sementara (KLHS) untuk melakukan studi kelayakan Pegunungan Kendeng sebagai areal penambangan, hal tersebut bukanlah bentuk moratorium.
“Patut dicermati, tim KLHS itu beda arah tujuannya dengan penerbitan izin lingkungan atas nama PT. Semen Indonesia di Rembang. Mereka silahkan bekerja meneliti Pegunungan Kendeng, tapi tidak membatasi apalagi sampai menghentikan pabrik semen,” ucapnya.
Berdasarkan itu, maka tim KLHS tetap bisa bekerja untuk Pegunungan Kendeng secara luas. Namun tidak mencakup polemik Semen Rembang. Menurut Agus, apa yang dikerjakan tim KLHS tidak akan mengganggu Semen Rembang, sebab itu bukanlah tugasnya.
“Tim KLHS itu dibentuk bukan ditugaskan untuk mengkaji masalah Semen Rembang. Mereka tugasnya melakukan studi kelayakan Pegunungan Kendeng, mana saja arealnya yang bisa ditambang. Lagipula hasil kerja tim KLHS sifatnya hanya bisa rekomendasi saja,” ucap Agus.
Hal lainnya juga, bahwa kinerja yang dilakukan tim KLHS tidak sama dengan keputusan penerbitan izin lingkungan untuk Semen Rembang. Dia menyatakan, kinerja tim KLHS merupakan bagian tataran kebijakan, sedangkan persoalan Semen Rembang masuk ke sektor industri.
Polemik Semen Rembang bermula ketika Mahkamah Agung mengabulkan gugatan izin lingkungan kegiatan penambangan PT. Semen Gresik pada 5 Oktober lalu yang diajukan sekelompok orang. Sebelumnya, permohonan yang sama di PTUN Semarang dan PTUN Surabaya ditolak oleh majelis hakim.
Kini, pabrik Semen Indonesia di Rembang telah merampungkan pembangunannya mencapai 97 persen dan siap beroperasi tahun 2017. Pabrik Semen Rembang menelan biaya investasi sebanyak Rp 4,97 triliun serta mampu beroperasi 3 juta ton setiap tahunnya. (*)