BARRU – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Barru berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana dugaan percobaan pemerkosaan terhadap EV, seorang siswi SMA di Barru, beberapa hari lalu.
Pelaku yang berinisial HTG alias Kastang, berprofesi sebagai sopir angkutan umum (pete-pete). HTG awalnya mengambil penumpang di terminal Mattirowalie Kabupaten Barru, lalu kedua penumpang naik ke dalam mobilnya dimana salah satunya adalah korbannya.
Kapolres Barru AKBP. Dr. H. Burhaman SH. MH, yang dikonfirmasi via whatssapp, Minggu (09/12/2018) membenarkan awal mula kejadian dugaan pemerkosaan tersebut.
Baca Juga :
“Jadi memang profesi pelaku adalah supir angkutan, dan salah satu korbannya adalah penumpangnya sendiri, “ucap Kapolres Barru.
Korban bersama teman sekolahnya menaiki angkutan milik pelaku, setelah korban masuk ke dalam Angkutan Kota (Angkot). Dan angkot pun melaju menuju ke arah Kota Pare-pare, di tengah perjalanan rekan korban turun di daerah desa Siddo. Rekan korban berpesan agar setelah dari arah Pare-pare, dirinya minta di jemput kembali.
“Di Siddo, rekan korban turun. Akan tetapi minta di jemput kembali setelah dari Pare-pare, “lanjut Kapolres Barru.
Saat kondisi angkutan kosong, pelaku langsung mengarah ke Takkalasi untuk membeli bensin namun pada saat itu pelaku dengan menggunakan tipu muslihat berbohong ke korban bahwa pelaku ingin ke rumahnya dan bertemu dengan ibunya.
Setelah sesampainya di rumah kontrakan pelaku, pelaku langsung mengunci pintu rumah dan ingin menyetubuhi korban dengan cara menarik tangan korban dengan paksa,mencium pipi serta memeluk korban. Namun pelaku tidak sempat menyetubuhi korban dikarenakan korban terus melawan dan memberontak hingga pelaku mengantar korban pulang.
“Korban diajak menuju ke rumah pelaku dengan alasan bertemu orang tua pelaku. Sesampainya di sana, malah korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku. Korban meronta dan berteriak sehingga pelaku tidak sempat berbuat apa-apa,” ungkapnya lagi.
Saat ini, pelaku sudah di amankan di Mapolres Barru untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (*)
Komentar