MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti, mengimbau warga untuk jangan beri uang ke Anak Jalanan (Anjal) dan gepeng di perempatan lampu jalan. Apalagi, hal itu menjadi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel.
Hal itu disampaikan Budi Hastuti saat menggelar sosialisadi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen di Kota Makassar di Hotel Grand Maleo Makassar, Jumat (10/12/2021).
“Kita imbau warga untuk tidak memberi uang ke anjal dan gepeng, sehingga mereka tidak terbiasa dan diharapkan tidak ada lagi di perempatan jalan yang mengganggu pengguna jalan,” jelas Budi Hastuti.
Baca Juga :
Politisi Gerindra ini, mengajak peserta agar membantu menyebarluaskan Perda tentang Anjal dan Gepeng di wilayahnya. Tujuannya, mereka paham apa yang tidak boleh dilakukan di jalan raya yan bisa mengganggu ketertiban umum.
“Saya harap dengan sosialisasi ini bisa mengurangi anjal dan gepeng di jalan yang bisa mengganggu pengguna jalan,” paparnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Muhyiddin Mustakim, mengatakan, regulasi ini sangat bermanfaat dalam mengedukasi masyarakat agar tidak memberi uang ke anjal dan gepeng di jalan. Sehingga, peserta diminta membantu sebarkan perda ke lingkungan masing-masing.
“Satuji intinya agar ini tdak ada lagi anjal dan gepeng di jalan. Jangan beri mereka uang,” kata Muhyiddin.
Sekretaris Dinas Sosial Kota Makassar ini, menjelaskan, perhatian terhadap anjal dan gepeng telah diatur baik berdasarkan agama maupun undang-undang. Bahkan, perda telah diatur soal pembinaan terhadap mereka.
“Perda mengatur anak jalan dan gepeng. Menurut regulasi ini, anak jalan yang beraktivitas di jalan selama delapan jam, seperti mengamen dan meminta bantuan,” jelasnya.
Komentar