MAJENE – Sekolah Dasar Negeri 5, Deteng-deteng yang berada lingkungan Deteng-deteng Kecamatan Banggae Kabupaten Majene Sulawesi Barat (Subar), disegel sejumlah massa, Senin (11/1/2016) pagi.
Sekolah tersebut diklaim warga atas nama A Hatta, yang mengaku telah dibeli ayahnya bernama Puang Latif senilai Rp 30.000 pada tahun 1973 milik Juha alias Puanna mina.
Akibat penyegelan itu, proses belajar mengajar di sekolah itu terhenti. Para siswa terpaksa keluar dari sekolahnya, lantaran ketakutan.
Baca Juga :
Beruntung aparat Kepolisian Polres Majene serta pihak Dinas terkait lansung turun kelokasi SDN 5 Deteng-deteng melakukan mediasi agar pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan untuk tidak menyia-nyakan proses belajar mengajar pada sekolah tersebut.
Melalui hasil mediasi antara pihak yang mengaku selaku pemilik lahan yakni Hatta Cs yang diwakili oleh Muh Hasim alias Pua Cinda bersama massanya mampu diredam oleh Kapolres Majene’AKBP Sonny Mahar, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majene Drs Anwar Lazim serta Kepala Kecamatan Banggae Hamzah Aco.
Mediasi yang dilakukan itu tidak lain untuk memberi pengertian kepada pihak yang mengaku pemilik lahan, agar tidak melakukan penyegelan. Pasalnya para siswa adalah generasi yang harus mendapat perhatian penuh oleh khalayak ramai untuk melanjutkan proses belajar mengajar.
Tak hanya pembahasan itu, melalui mediasi juga pihak aparat kepolisian Polres Majene beserta dinas terkait memberi pemahaman kepada pihak yang mengaku selaku pemilik lahan.
“Kita tidak melarang untuk melakukan aksi. Namun perlu diketahui proses dalam melakukan gugatan tidak haruis dilakukan penyegelan sekolah yang dapat merugikan genereasi yang berjumlah hingga ratusan,” ujar AKBP Sonny Mahar.
Usai massa dari pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan diberi pemahaman oleh Polres Majene dan pihak dinas terkait, massa kemudian membubarkan diri dan memberi izin pihak sekolah melanjutkan aktivitasnya.
“Proses belajar mengajar tetap berjalan. Seperti biasanya dan tidak ada penyegelan dan telah dilakukan mediasi dan pihak yang menglaim lahan sekolah melakukan proses hukum dan aktivitas sekolah tetap berjalan,”ungkap Kepala Dinas Pendidikan Majene Drs Anwar Lazim. (*)
Komentar