MAKASSAR – Tim Resmob Ditreskrim Polda Sulsel, melalui anggota Unit Resmob Polda SulSel yang di Pimpin Panit IV Resmob Polda SulSel Ipda Haris Wicaksono mengamankan satu pelaku begal di jalan Abubakar Lambogo II Lr 3 Mks, Selasa (10/1/2017), sekira pukul pukul 15.00 Wita.
Pelaku yang bernama Opi (23), dijetahui sudah tiga kali keluar masuk bui. Ia merupakan warga Kompleks Santaria jalan Kerung – Kerung Makassar.
“Berawal dari anggota Unit Resmob Polda SulSel melakukan Patroli motor di jalan Sungai Saddang Baru Makassar, dan pada saat melintas di TKP anggota mendengar teriakan warga yang mengatakan “Palukka “, mendengar teriakan tersebut lalu anggota berupaya mengejar yang bersangkutan. Alhasil yang bersangkutan berhasil di amankan oleh anggota dan warga di jalan Abubakar Lambogo II Lr 3 Mks beserta barang bukti Laptop Merk Acer 12 Inc warna hitam putih” urai Ipda Haris Wicaksono.
Setelah pelaku dan barang bukti diamankan lalu anggota mengarahkan korban untuk melapor di Polsek Rappocini dan terlampir pada LP / 42 / I / 2017 / Sek Rappocini.
Dari hasil interogasi anggota diketahui jika pelaku melakukan aksinya bersama AB yang kini jadi DPO. Sekira pukul 22.00 Wita anggota melakukan pengembangan di Kompleks Santaria untuk mencari rekan pelaku dan barang bukti lainnya.
Pada saat anggota melakukan penggeledahan di rumah pelaku anggota berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang diduga kuat dari hasil begal dan alat bukti yang di gunakan pelaku pada saat melakukan aksinya.
Adapun barang bukti dan alat bukti yang diamankan diantaranya berupa 1 Set Vacum Cleaner Merk VAX warna Orange, 1 Unit Genset Merk Turbo warna biru hitam, dan sebilah parang.
Pada saat anggota hendak membawa pelaku kembali ke Posko Resmob Polda, tiba-tiba pelaku mencoba berontak untuk melarikan diri.
Melihat kejadian tersebut anggota berupaya mengejar sambil melepaskan tembakan ke udara sebanyak tiga kali.
Namun tidak di hiraukan oleh pelaku sehingga anggota menembak ke arah kaki pelaku.
Setelah pelaku berhasil di lumpuhkan lalu di bawa Ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan Medis.
Setelah pelaku mendapat perawatan medis lalu di serahkan ke Polsek Rappocini bersama barang bukti dan alat bukti guna proses hukum lebih lanjut. (*)