GOWA – Tim anti Bandit Polres Gowa berhasil mengamankan sedikitnya 15 orang pelaku judi sabung ayam, joker, dan togel yang merupakan penyakit masyarakat (Pekat). Hal itu terungkap saat Polres Gowa menggelar Press Realise di halaman Mapolres Gowa, kamis (11/1/2018) siang.
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan seluruh pelaku judi ini ditangkap di empat lokasi yang berbeda, yaitu penbagkapan sejak tanggal 31 Desember 2017 hingga tanggal 10 Januari 2018 lalu.
“Seluruh pelaku judi kita amankan di empat TKP yang berbeda, tkp pertama itu di kawasan pasar Minasamaupa disana kita amankan pelaku sabung ayam yang berjumlah lima orang pelaku, kemudian lokasi kedua itu desa julubori kecamatan pallangga disana kita amankan pelaku e sambung tulang (joker) berjumlah empat orang, kemudian pelaku kupon putih kita amankan enam orang di desa julubori dan desa bontosunggu” jelas Shinto.
Kapolres mengatakan saat mengamankan seluruh pelaku polisi behasil menyita barang bukti berupa 2 set kartu joker, dua lembar kertas nomor dan shio, empat lembar kertas tafsiran mimpi, satu lembar rumus nomor, dua unit Hp, empat ekor ayam jantan yang sudah mati dan uang tunai Rp.6 juta yang diduga hasil judi.
“Dari 15 pelaku yang berhasil kita tangkap, empat diantaranya telah ditahan di rumah tahanan makassar. Selanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kita sangakakan dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara” katanya. (*)