DENPASAR – Akhir-akhir ini sejumlah media massa dan online ramai mengabarkan dugaan penangkapan paksa tersangka Hartono Karyadi (HK) oleh Polri saat berada di Singapura. Kasus hukum yang menjerat HK ini ditangani Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Bali.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Juliar K Nugroho, S.Ik, MH, Jumat (11/1/2019) kembali menegaskan, tersangka HK melalui kuasa hukumnya, Boyamin Saimanyang terlalu mengada-ada soal tudingan penangkapan pihak Polri kepada HK saat berada di Singapura tersebut.
Pihak HK juga menuding bahwa telah dilakukan intimidasi saat proses penangkapan. Selain itu aparat Kepolisian dituding melakukan penangkapan tanpa ijin.
Padahal faktanya, kata Juliar, pihak Penyidik Ditkrimsus Polda Bali ke Singapura hanya ingin melakukan kroscek terkait kondisi kesehatan HK yang sedang berobat di negara itu. Pasalnya, sudah 2 (dua) kali bos PT Geria Wijaya Prestige, yang juga merupakan pengelola Hotel Kuta Paradiso tersebut mangkir dari panggilan penyidik.
“Polisi ke Singapura hanya bersifat koordinatif pengecekan kebenaran alasan berobat disana, karena sudah 2 kali tersangka HK mangkir dari panggilan penyidik Polda Bali, jadi tidak ada intimidasi dan Polisi ke Singapura dilakukan sesuai dengan ketentuan,” bantah Juliar.
Sementara itu, terkait adanya klaim Boyamin Saimanyang selaku kuasa hukum HK yang dapat membuktikan penangkapan kliennya di Singapura oleh Polri karena mempunyai rekaman CCTV, Juliar malah balik menantang untuk membuktikan kebenarannya.
“Ya silakan saja bila ada rekaman CCTV, terus rekaman CCTV Bulan November, itu rekaman siapa? Karena Polisi ke Singapura mengecek kondisi kesehatan HK waktu itu pertengahan Bulan Oktober 2018, kok tiba-tiba ada rekaman CCTV Bulan November, sangat aneh,” ucap Dirkrimsus Polda Bali berpangkat Komisaris Besar Polisi ini.
Ditambahkan, sebagai kuasa hukum harusnya paham pusaran di dalam hukum terkait alat bukti, barang bukti, tempus, locus, peristiwa hukum yang tergambar jelas untuk pembuktian. Semua fakta hukum itu sudah digelarperkarakan, baik di Polda Bali maupun Mabes Polri.
“Jadi apa relevansinya atau kaitannya rekaman CCTV di Singapura yang diklaim kuasa hukum HK dengan peristiwa hukumnya serta pertanggungjawaban hukum pelaku? Tidak ada hubungannya sama sekali,” paparnya.
Mantan Wadirkrimsus Polda Sulsel ini lebih jauh mengatakan, klaim kuasa hukum HK selama ini tidak memiliki relevansi dengan pertanggungjawaban hukum terhadap kasus yang menjerat tersangka HK. Termasuk juga berita atau opini yang tidak jelas yang diputarbalikkan versi kuasa hukum HK selama ini tidak memiliki keterkaitan pertanggungjawaban pelaku di muka hukum.
Juliar menyarankan, agar tersangka HK sebaiknya kooperatif dan segera kembali ke Indonesia untuk menyelesaikan permasalahan di depan hukum. Bukan malah sebaliknya dengan cara berkoar-koar di media dan memberikan opini untuk memutarbalikkan kasus yang menjeratnya. (*)