WAJO – Puluhan botol minuman keras (miras) tanpa izin peredaran diamankan aparat Polsek Tempe Jalan Sawerigading Kelurahan Attakae, Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo, Rabu (10/2/2016) sore.
Kegiatan yang dipimpin Kapolsek Tempe AKP Sutarno ini merupakan rangkaian kegiatan operasi cipta kondisi yang dilakukan terhadap peredaran miras.
Adapun hasilnya yakni, Anker Bir sebanyak 2 dos dan 1 botol, anggur putih sebanyak 3 dos, Lvermix 23 botol, bir Balihai 2 dos dan 2 botol, Tora tora sebanyak 1 dos dan 5 botol serta Anggur Kolesom kecil 18 botol.
Adapun penilik warung hang menjual miras yakni Ridwan (35) dimintai keterangannya di Polsek Tempe untuk pengembangan lebih lanjut. (*)