SIDRAP – Aparat Polres Sidrap kembali mengungkap aksi penipuan atau showbis yang dilakukan sejumlah pelaku asal Kabupaten Sidrap, Rabu (10/2/2016) siang. Tujuh pelaku berhasil ditangkap petugas dan diamankan di Polres Sidrap.
Kapolres Sidrap AKBP Anggi N Siregar yang dikonfirmasi, Kamis (11/2/2016) membenarkan penangkapan yang dilakukan anggotanya. Para pelaku melakukan aksinya dengan modus broadcash jual pulsa menggunakan media sosial.
“Pelaku dan barang bukti kami amankan di Polres Sidrap. Saat ini masih pengembangan,” ujar Anggi.
Mereka yang diamankan yakni, Sabri (40), Amirullah (25), Ruadi (17), Damar (24), Asri (30), Syamsu Alam (30), dan Rustan (38). Semuanya merupakan warga adal Sidrap.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, Rp 65.100.000, puluhan HP, laptop, kulioas angin, modem dan 300 buah kartu IM3.
Informasi yang dihimpun, persoel Polres Sidrap dipimpin Kasat Intelkam Polres Sidrap, AKP Fantry Taherong, melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Informasi Nomor : Lapinfo – / II / 2016 / Sat Intelkam tanggal 09 Februari 2016. Anggota langsung mendatangi lokasi dan langsung melakukan penangkapan.
Adapun korbannya dari berbagai provinsi. Baik di Kalimantan, Sumatera dan Sulawesi. (*)