Lintas Terkini

Pemilik Rumah Tidak di Tempat, Perempuan Ini Kelabui Pembantu dan Gasak Barang

MAKASSAR – Anggota Tim Khusus Polda Sulsel kembali lagi berhasil mengamankan pelaku pencurian yakni, Putri (29), di Jalan Dokter Laemena. Sabtu (10/2/2018), sekira pukul 16.00 wita.

Berdasarkan informasi yang telah dihimpun, pelaku melakukan aksinya setelah mengetahui bahwa pemilik rumah tidak berada di tempat. Pelaku berpura-pura menelpon pemilik rumah sehingga pembantu yang berada di dalam rumah percaya.

Aksinya dilakukan di Jalan Boulevard Kompleks Lili Blok F No 15 A. Pelaku berpura-pura ingin mengambil uang arisan atas perintah pemilik rumah. Sang pembantu rumah bernama Eca (25) percaya dan membuarkan pelaku masuk.

Di dalam rumah, pelaku berhasil mengambil
Jam merek Aigner, Tas Guci, Cincin Blusafir Berlian, Cincin Ametis Berlian, dan sejumlah kartu kredit yang telah digunakan membeli emas hingga jutaan rupiah. Uang Rp 400 ribu milik sang pembantu juga digasak pelaku.

Anggota Timsus Polda Sulsel, Brigpol Guntur, Briptu Januardi dan Bripda Roby yang mengetahui keberadaan pelaku sesaat setelah melakukan transaksi dari hasil notifikasi bank kartu kredit milik korban yaitu, Fitri (38) disalah satu toko emas di Kota Makassar langsung menuju ke toko emas tersebut.

Setibanya di toko emas tersebut ternyata pelaku telah meninggalkan tempat itu. Kemudian dua Anggota tersebut langsung mencari tahu perihal kendaraan yang digunakan pelaku ke toko tersebut.

Beberapa jam kemudian, Anggota Tim Khusus Polda langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang hendak keluar bersama dengan suaminya.

Fitri yang ditemui di Posko Tim Khusus Polda Sulsel mengatakan bahwa kerugiannya hingga seratus juta rupiah akibat ulah pelaku.

Kanit Timsus Polda Sulsel, Aiptu Ikbal Kosman mengatakan bahwa pelaku ini akan diamankan dengan ancaman hukuman pelaku 5 tahun penjara dan akan di serahkan ke Polrestabes Makassar lantaran penangkapan berdasarkan laporan polisi, Lp /349/II/2018/Polda Sulsel/Restabes Makassar.

“Kami berhasil amankan jam tangan dan cincin dan emas 50 gram dan uang sekitar 23 juta rupiah hasil penjualan sebagian emas yang terjual dari hasil gesekan kartu kredit korban” kata Ikbal. (*)

Exit mobile version