GOWA–Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Koordinator Devisi Penindakan Pelanggaran, Azry Yusuf dihadapan bupati dan segenap jajaran kepala SKPD dan Camat Se-Kabupaten Gowa mengingatkan agar tetap berhati- hati dalam menjaga sikap dan etik selaku ASN dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
“Jangan sampai ada perilaku ASN yang tidak netral ini tentunya akan berdampak pada kandidat yang akan bertarung dalam Pilkada, jadi kami harap para ASN untuk lebih berhati-hati karena lembaga kami tak segan untuk bertindak sesuai apa yang diamanatkan,” kata Azry dihadapan bupati dan seluruh ASN Pemkab Gowa saat menghadiri kegiatan sosialisasi Netralitas ASN yang digelar Bawaslu Gowa di Baruga Tinggi Mae, Senin (10/02/2020).
Lebih jauh, Azry juga mengingatkan terkait potensi diskualifikasi calon petahana ketika melakukan pelanggaran dalam ketentuan pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 berupa larangan mutasi , larangan penyalahgunaan, kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan Salah satu pasangan calon 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai penetapan Calon terpilih terpilih.
“Kita perlu belajar dari kasus dibeberapa kota seperti Makassar dan Pare-pare terkait pelanggaran ketentuan pasal 71 Undang -Undang Nomor 10 Tahun 2016, olehnya itu, saya minta kepada seluruh ASN dan siapapun kandidat yang akan bertarung terutama petahana juga agar senantiasa untuk berhati hati,” tegasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, Plt Ketua DKPP Prof Muhammad, Pimpinan Bawaslu Gowa, Samsuar Saleh, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof Dr Anwar Borahima, para peserta pimpinan SKPD se-Kabupaten Gowa dan Camat se- Kabupaten Gowa serta para perwakilan Aparat TNI-Polri. (rls)