Logo Lintasterkini

Diduga Langgar Transaksi Elektronik, Kemkominfo Blokir Tiktok Cash

Budi S
Budi S

Kamis, 11 Februari 2021 14:41

Ilustrasi/Istimewa
Ilustrasi/Istimewa

JAKARTA – Para pengguna media sosial Tiktok Cahs, tidak lagi bisa mendapat pendapatan dari situs online ini.

Sebab, secara resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir situs itu. Karena diduga melanggar transaksi elektronik.

Itu disampaikan Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi di Jakarta, baru-baru ini.

“Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses blokir,” akunya.

Seperti yang dikutip dari CNN, sejauh ini pengelola aplikasi itu belum memberi tanggapan resminya perihal pemblokiran itu.

Hanya saja, mereka mengakui sempat mendapat serangan (berita palsu) setelah mendulang popularitas.

Pihak yang mengatasnamakan TikTok Cash Asia Pasifik juga mengaku sedang berkoordinasi dengan penegak hukum untuk merespon hal itu.

Situs TikTok Cash diketahui menawarkan sejumlah uang kepada pengguna setelah menonton video di platform video singkat TikTok. Situs tersebut mengklaim sebagai platform “yang menghubungkan pengguna Tiktok dengan ekonomi selebriti internet”.

Sebelum mendapatkan uang, pengguna internet harus mendaftar ke situs tersebut dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email.

Tiktok menawarkan keanggotaan seharga Rp89ribu dengan masa berlaku delapan hari hingga ‘general manajer’ seharga Rp49.999.000 masa berlaku 365 hari.

Pimpinan komunikasi TikTok Indonesia, Catherine Siswoyo menegaskan situs tersebut tidak berafiliasi dengan platform TikTok. TikTok meminta pengguna mereka berhati-hati terhadap tawaran seperti itu.

“Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok. Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda,” ucap Catherine.

Waspada situs serupa TikTok Cash

Diketahui, telah muncul situs serupa TikTok Cash (tiktokecash.com) dengan nama like-cash.com. Sampai Kamis hari ini (11/02/2021), kedua situs tersebut masih bisa diakses. Pada kedua situs tersebut memiliki kemiripan yang hampir tidak bisa dibedakan. Perbedaan terletak hanya pada nama domain. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...