JENEPONTO – Sebut saja bunga (Samaran) gadis 11 tahun ini terpaksa mendatangi Polres Jeneponto lantaran dia mengaku telah diperkosa 9 orang. petugas pun bergerak cepat dan berhasil membekuk lima orang pelaku, Minggu (07/02/2020).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Lintasterkini.com dari kepolisian Mereka yang berhasil diamankan yakni, Ferry (18), Taqwa (21), Nandar (20), Takdir (20), dan Ippang (21).
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Suprianto mengatakan, para pelaku dijerat Pasal 97 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
“Fakta terbaru yang ditemukan polisi, awalnya, korban dan pelaku melakukan atas dasar mau sama mau. Tak ada paksaan. Ternyata terungkap dalam pemeriksaan, gadis itu adalah korban prostitusi anak,” ungkapnya.
Dihadapan petugas salah seorang pelaku mengaku pelanggan dari korban. Menurutnya, dia melakukan hubungan badan itu di rumahnya di Jeneponto. Dia dibayar. Namun, belakangan, korban merasa tertipu, karena ada 8 rekan pelaku lainnya yang menggilir korban.
Kendati demikian peristiwa itu terjadi diketahui pada Rabu (3/2/2021). Saat itu, korban diajak salah seorang pelaku yang dikenalnya, untuk jalan-jalan.
Namun akhirnya dibawa ke salah satu rumah dan sempat berhubungan badan dengan pelaku. Namun nahasnya, korban disekap di dalam kamar. Lalu diperkosa secara bergilir 9 pria tersebut.
“Kemudian pelaku bersama temannya 9 orang memaksa korban berhubungan badan secara bergantian,” sambung Suprianto.
Selain itu, sesuai dengan fakta pemeriksaan yang dilakukan penyidik ternyata bukan pemerkosaan,” tambah Kompol Suprianto.
Meski awalnya suka sama suka, namun kata Kompol Suprianto, tetap merupakan pelanggaran pidana. Pasalnya, korban masih di bawah umur.
“Dia melakukan itu atas mau sama mau dan ternyata ini perempuan ini dibayar. Mau dia suka sama suka atau tidak, yang jelas di bawah umur kalau disetubuhi itu kena pasalnya di situ di UU Perlindungan Anak itu,” pungkasnya. (*)