MAKASSAR – Tiga personel Satpol PP Makassar telah menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Makassar, Kamis (11/02/2021). Itu buntut dari aksi unjuk rasa yang digelar ratusan pekerja hiburan malam di Kantor Balai Kota Makasar, Jalan Ahmad Yani, Rabu kemarin.
Status mereka masih sebatas saksi. Itu disampaikan Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Sugeng kepada awak media.
Menurutnya, pemanggilan personel Satpol PP itu guna menindaklanjuti pelanggaran protokol kesehatan (prokes) covid-19. Merujuk pada Perwali nomor 51–53. Juga Surat Edaran Pj Walikota Terkait PPKM, dan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Baru tahap pemeriksaan saksi-saksi,” ujar AKP Sugeng.
Selain personel Satpol PP, juga turut dipanggil beberapa pihak penanggungjawab aksi unjuk rasa tersebut. Termasuk Ketua AUHM Makassar, Zulkarnain Ali Naru.
Keterangan mereka kata AKP Sugeng, masih akan dipelajari.
“Semua kegiatan yang dianggap melanggar itu akan kita tidak lanjuti. Kita akan upayakan hari ini sudah selesai untuk menentukan siapa yang bisa dijadikan tersangka,” tutupnya. (*)