BARRU – Berakhir sudah gelar Daftar Pencarian Orang (DPO) Anwar (50) atas dugaan kasus pembunuhan yang menjeratnya di Polres Barru.
Kasat Reskrim Polres Barru, AKP Alimuddin mengatakan bahwa Anwar diamankan berdasarkan Laporan Polisi : LP/24/VII/2007/Ka.SPK, Tanggal 11 Agustus 2007, Perihal dugaan tindak pidana pembunuhan.
“Pelaku mengakui tega membunuh korban lantaran sakit hati anak pelaku yang meninggal dunia, ia duga disantet oleh korban, pembunuhan itu terjadi 2 hari berselang kematian anak pelaku,” ungkapnya mantan Kasat Sabhara Polres Barru ini saat merilis kasus tersebut dimakam korban pembunuhan tersebut.
Baca Juga :
Ali juga menambahkan kejadian yang kurang lebih 13 tahun lalu ini lantaran saat pelaku berhasil membunuh korban perempuan I Kuneng 60 tahun itu, pelaku langsung melarikan diri ke Kalimantan Timur dan Malaysia.
“Saat itu polisi sempat megejar pelaku ke Kalimantan Timur namun pelaku berhasil melarikan diri ke Malaysia, sehingga diterbitkan DPO,” tambahnya.
Selain itu, Kasat Reskrim Polres Barru ini juga menceritakan bahwa korban Nuneng tewas akibat mengalami luka tusuk badik yang digunakan pelaku saat itu.
“Korban mengalami luka tusukan sebanyak 12 kali oleh pelaku,” terang AKP Alimuddin.
Anwar yang tidak menduga dirinya akan ditangkap aparat Kepolisian karena aksi pembunuhan yang ia lakukan 13 tahun silam.
AKP Alimuddin mengemukakan bahwa pelaku berhasil diamankan saat pelaku pulang ke kampung halamannya di dusun Cinekko desa Mattirowalie kecamatan Tanete Riaja.
Kendati demikian, Tim dari Dokter Forensik Dokkes Polda Sulawesi Selatan langsung meluncur ke Kabupaten Barru, setibanya di Pekuburan Islam Dusun Cinekko Desa Mattirowalie Kecamatan. Tanete Riaja, Kabupaten Barru.
“Untuk saat ini kami menunggu hasil dari Tim dari Dokter Forensik Dokkes Polda,” cetusnya.
Sementara itu, Kapolres Barru AKBP Liliek Tribhawono Iryanto, yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku pembunuhan pada 2007 lalu.
“Pelaku kita sudah amankan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah lebih dari 13 tahun dinyatakan buron,” ujar Kapolres Barru. (*)
Komentar