PINRANG — Bripka SU, seorang oknum personel Polres Pinrang yang terjerat kasus Narkoba pada pertengahan tahun 2021 lalu dijatuhi vonis tujuh tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Pinrang. Hal ini dibenarkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, Tomy Aprianto saat dikonfirmasi awak media, Kamis (10/2/2023).
“Benar, yang bersangkutan telah dijatuhi vonis tujuh tahun penjara di Pengadilan Negeri Pinrang beberapa waktu lalu,” kata Tomy didampingi Kasi Pidum Kejari Pinrang Andi Oddang Yakob dan JPU Johana.
Tomy menyebutkan, tingginya tuntutan maupun vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Pinrang itu dalam kasus ini disebabkan terdakwa terbukti dalam fakta persidangan terlibat dalam kasus Heroin 1 Kg.
“Keterlibatan terdakwa dalam kasus Heroin 1 Kg terbukti dalam fakta persidangan. Kami tuntut delapan tahun, dan ternyata vonisnya hanya rendah setahun dari tuntutan,” akunya.
Namun lanjut Tomy, terkait putusan vonis tersebut, terdakwa menyatakan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi. “Jadi sekarang kita tunggu vonis banding tingkat Pengadilan Tinggi. Yang bersangkutan saat ini ditahan di rutan Klas IIB Pinrang,” imbuhnya.
Sementara Humas Rutan Klas IIB Pinrang, Anaruddin yang dikonfirmasi, Jum’at (11/2/2022), membenarkan jika Bripka SU saat ini ditahan di Rutan Klas IIB Pinrang,.”Iya, saat ini ditahan di Rutan Pinrang, sedang dalm proses banding,” sebut Anaruddin dapat pesan singkatnya via seluler. (*)
Komentar