JENEPONTO – Seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu IA tertangkap tangan menguasai sabu oleh personel Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan. Usut punya usut, oknum polisi ini menjadi perantara antara pembeli dan bandar narkoba.
Informasi yang dihimpun, IA bertugas di bagian Tahanan dan Titipan Barang Bukti (Tahti) Polres Jeneponto. Saat ditangkap, dari tangannya ditemukan 12 kemasan sabu, Kamis (10/2/2022) pagi.
“Kami OTT yang bersangkutan dan mengamankannya. Dia diamankan sementara bertugas menjaga tahanan di Polres Jeneponto,” kata Kepala Bidang Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan.
Barang bukti itu, katanya, ditemukan di dalam mobilnya. Mobil oknum ini tengah terparkir di kantor Polres Jeneponto.
“Selanjutnya anggota Propam melakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan barang bukti sebanyak 12 sachet sabu dan alat isapnya,” jelasnya.
Saat itu juga pihak Propam meminta Aiptu IA untuk tes urine. Hasilnya positif mengandung zat metamfetamine dan antefetamine.
Agoeng menambahkan, oknum ini mengaku menggunakan sabu sejak tahun 2017.
“Oknum ini pernah dijatuhi hukuman pelanggaran disiplin berupa penundaan mengikuti pendidikan satu tahun dan penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, terkait narkoba” tambahnya. (*)