MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memutuskan melakukan Lockdown sementara pada kantor Balaikota Makassar Jalan Ahmad Yani. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 secara meluas.
Rencananya, lockdown sementara dilakukan mulai tanggal 14 hingga 16 Februari 2020 mendatang. Ini juga menyusul lantaran Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto terkonfirmasi Covid-19.
Tidak hanya itu, berdasarkan hasil tracing dan testing Tim Dinas Kesehatan Kota Makassar di Kantor Balaikota Makassar, ditemukan beberapa ASN juga terkonfirmasi positif Covid-19. Sehingga, agar penularan tidak semakin meluas, maka diputuskan menutup sementara Kantor Balaikota Makassar.
Baca Juga :
Rencana penutupans sementara itu, tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Sekretaris Daerah Kota Makassar, M Ansar. Dalam surat edaran tentang Penutupan Sementara Kantor Balaikota Makassar itu, Kepala SKPD dan Bagian yang berkantor di Balaikota Makassar untuk melakukan enam poin.
Pertama, menghentikan/menutup sementara seluruh kegiatan perkantoran di Kantor Balaikota Makassar.
Kedua, selama penghentian/penutupan sementara, BPBD Kota Makassar melakukan pembersihan dan penyemprotan dengan menggunakan cairan disinfektan di seluruh ruangan di Kantor Balaikota Makassar.
Ketiga, seluruh ASN dan Non ASN tetap mengaktifkan alat komunikasi agar tetap dapat melakukan koordinasi.
Keempat, sebelum meninggalkan ruangan masing-masing, agar mematikan peralatan elektronik untuk menghemat dan menghindari bahaya kebakaran.
Kelima, Satpol PP bertugas menjaga/mengawasi keamanan lingkungan Kantor Balaikota.
Keenam, himbauan ini berlaku terhitung mulai tanggal 14 – 16 Februari 2022 hingga ada pemberitahuan lebih lanjut. (*)
Komentar