MAKASSAR – Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Panakkukang meringkus dua pemuda yang membawa obat daftar G jenis Tramadol di Jalan Boukevard Jumat (11/3/2016), sekira pukul 02.00 Wita.
Mereka masing-masing Sandhy Yudha Saputra alias Sandi (15), warga jalan BTN Asabri Blok A 5 no 13 dan Muhammad Abidin alias Abi (20), warga BTN Asabri Blok E3 no 10.
Keduanya diringkus Tim Resmob dipimpin Panit 2 Ipda Asian Sihombing yang saat itu sedang melakukan patroli dalam rangka Operasi Pekat. Petugas menghadang kedua pemuda tersebut saat berada di jalan Boulevard karena memperlihatkan gelagat yang mencurigakan.
Alhasil, saat digeledah ditemukan sebanyak dua bungkus obat daftar G jenis Tramadol berisi 20 butir. Obat daftar G yang di miliki kedua pemuda tersebut sering dikonsumsi oleh para pelaku begal, sebelum melakukan aksi pembegalan.
Selain 20 butir Tramadol, turut juga disita uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diakui oleh kedua pemuda tersebut hasil rental PS serta 3 buah Hp merk Smartfren warna hitam, Blackberry warna putih dan Hp SPC warna hitam.
Selanjutnya kedua pemuda tersebut digelandang ke Mapolsek Panakkukang, guna pengembangan serta penyelidikan lebih lanjut. (*)