PALOPO – Aparat kepolisian yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Maulud melakukan penggeledahan di rumah tersangka narkoba M. Irdan Ilham (33), warga Jalan Machulau lorong 2 nomor 16A, Kelurahan Batu Pasi, Kecamatan Wara, Kota Palopo. Tersangka diringkus di rumahnya di Jalan Ahmad Dahlan Kelurahan Ammasangeng, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Jumat (10/3/2017), sekira pukul 12.30 Wita.
Dari tangan Irdan, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu. Selanjutnya Irdan digelandang ke Mapolres Palopo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Di hadapan polisi, Irdan mengakui perbuatannya jika sejauh ini terlibat dalam sindikat penyalahgunaan narkoba. Ia juga menyebut nama dua rekannya yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni Andi Makkawaru (32), warga Jalan Andi Djemma Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo dan Andi Aqsa (37), warga Jalan Bintang nomor 11 Kelurahan Mawa, Kecamatan Sendana, Kota Palopo.
Tersangka Irdan akhirnya digelandang oleh aparat untuk menunjukkan lokasi dua oknum PNS rekannya yang disebut ikut terlibat dalam penyalahgunaan narkoba tersebut. Petugas akhirnya berhasil membekuk kedua oknum PNS tersebut di rumah masing-masing.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tiga orang tersangka dalam kasus narkoba. Dari para tersangka itu, dua orang diantaranya berstatus PNS.
“Dua dari tiga tersangka adalah oknum PNS, dan saat ini ketiga tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di Polres Palopo,” ucap Dicky.
Dari tangan ketiganya petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 saset ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu, 1 unit Hp Nokia warna hitam disita dari tangan Irdan, 4 saset kosong bekas tempat sabu, 1 korek api gas, 1 sumbuh yang terbuat dari almunium rokok, 1 unit Hp Mito warna hitam yang semuanya disita dari tangan Andi Makkawaru.
Barang bukti yang lain berupa 1 saset yang berisi kristal bening, 1 bukti transferan atas nama Junarsi ke rekening bernam Nahar, 1 unit Hp Nokia warna putih yang disita dari tersangka Andi Aqsa. (*)