MAKASSAR – Oknum Perwira AKBP M yang diduga terlibat kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur IS (13), menjalani sidang kode etik di Mapolda Sulsel, Jumat (11/3/2022).
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan menjelaskan, sidang dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menyelesaikan kasus oknum tersebut. Di dalam sidang tersebut AKBP M membantah semua tuduhan pemerkosaan.
“Yang bersangkutan membantah telah melakukan pemerkosaan. Meski ada barang bukti yang kami temukan berupa tisu, alat kontrasepsi yang sisa, “ ujar Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan.
Dikutip dari inews.com, pihak Propam Polda yakin bahwa hal tersebut benar-benar dilakukan perwira polisi yang bertugas di Ditpolairud Polda Sulsel. Bahkan menurutnya pimpinan sidang kode etik sudah mencoba untuk mengetuk hati AKBP M agar mengakui perbuatannya.
“Meskipun sudah diketuk hatinya oleh pimpinan sidang untuk akui saja, tapi yang bersangkutan tetap tidak mengakui perbuatannya. Kami sebagai pernuntut yakin terjadi periode Oktober sampai dengan akhir Februari,” ungkapnya.
Meski tak mengakui perbutannya, AKBP M diputus bersalah dan direkomendasikan untuk dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Pimpinan sidang mengetuk palu bahwa yang bersangkutan dinyatakan terbukti dengan sanksi administrasinya diberhentikan tidak dengan hormat,” kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan.
Namun, AKBP M mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Benar yang bersangkutan mengajukan banding. Ini akan kami sidangkan setelah yang bersangkutan mengajukan memori bandingnya,” ujarnya.
Aksi bejat ini dilakukan M di rumahnya, di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Modusnya adalah mengajak korban berinisial IS yang masih duduk di bangku SMP menjadi asisten rumah tangga di rumah pelaku.
Percobaan pemerkosaan pertama kali tak berhasil dilakukan. Kemudian pelaku diduga berjanji akan membiayai pendidikan dan memberikan fasilitas ke keluarga korban.
Kejadian ini terungkap saat IS ingin pergi merantau ke Samarinda Kalimantan Timur. Korban membeberkan alasan merantau kepada keluarganya sehingga terungkap kasus pemerkosaan tersebut. (*)