MAKASSAR – Petugas Bea dan Cukai Sulawesi menggagalkan peredaran tembakau ilegal yang hendak dipasarkan di wilayah Sulawesi. Barang ilegal bahan baku rokok itu berhasil disita setelah petugas Bea dan Cukai Wilayah Sulawesi sebelumnya mendapat informasi.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti pihak Bea dan Cukai Sulawesi dengan melakukan investigasi selama sepekan. Hasilnya, dalam sepekan investigasi rupanya membuahkan hasil. Rencana peredaran tembakau ilegal tersebut berhasil diamankan melalui pengiriman jasa ekspedisi dan melalui jalur pelabuhan laut dengan menggunakan Kapal Motor Roro.
Pengungkapan keberhasilan menggagalkan tembakau ilegal itu dipaparkan pihak Kantor Bea dan Cukai Sulawesi dengan menggelar konferensi pers di Kantornya di Jalan Satando Makassar, Senin (10/4/2017).
Kepala Seksi Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sulawesi, Akbar Arma mengatakan, Kantor Bea dan Cukai Wilayah Sulawesi berhasil menggagalkan tembakau ilegal yang diketahui berasal dari Surabaya itu setelah dilakukan investigasi selama sepekan. Tembakau ilegal ini, sedianya akan dipasok ke wilayah Sulawesi Selatan dan Barat.
“Tembakau ilegal itu diedarkan dengan menggunakan jasa ekspedisi, ada pula dengan menggunakan Kapal Roro. Barang itu selanjutnya dimuat ke sebuah mobil truk 10 roda melalui jasa pengiriman kargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Jumat (7/4/2017) pekan lalu,” beber Akbar.
Saat dilakukan penggeledahan pada mobil truk tersebut, tembakau ilegal dikemas sedemikian rupa untuk mengelabui petugas dengan cara menaburkan bubuk kopi. Itu dilakukan agar aroma tembakau tersebut berbau kopi.
“Modus pelaku ini untuk mengelabui petugas agar aroma tembakau tersebut tak berbau, dengan menaburi bubuk kopi,” ungkapnya.
Pemasok rokok ilegal lanjut Akbar, memanfaatkan celah pengawasan barang, terbukti tembakau ilegal senilai Rp2.625.240.000 yang berasal dari Jawa Timur berhasil masuk via pengiriman ekspedisi angkutan udara dan laut ke Kota Makassar. Akbar menegaskan, Tim Penindakan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi akan melakukan penindakan terhadap pemasok tembakau ilegal itu.
“Saat ini barang tersebut telah kami sita dan yang bersangkutan seperti pemilik jasa pengiriman kami mintai keterangannya. Sementara pemilik barang tembakau ilegal tersebut belum dilakukan pemeriksaan, sebab kami masih melakukan pengembangan. Kami juga melakukan kordinasi dengan pihak Bea Cukai Jawa Timur untuk mengantisipasi peredaran barang ilegal yang akan masuk di wilayah Sulawesi, termasuk membantu kami dalam pengembangan kasus ini,” jelas Akbar lagi.
Para pelaku peredaran rokok ilegal tersebut dikenakan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai.
“Perkiraan nilai barang itu sekitar 2.625.240.000 rupiah, sedangkan kerugian negara yang berhasil diselamatkan, yakni Rp 1.342.680.000,” rinci Akbar.
Hingga awal bulan April 2017, Kanwil Bea Cukai Sulawesi telah berhasil melakukan pencegahan masuknya tembakau ilegal sebanyak 15 juta batang dan mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp4,9 Miliar. Adapun merek rokok ilegal yang diamankan, yakni GSP sebanyak 55 karton atau 1.320.000 batang, merek Plus 2 karton atau 32.000 batang, merek Rasta 10 karton atau 160.000 batang.
Selain rokok ilegal yang dikemas, pihak Bea Cukai juga mengamankan rokok tanpa kemasan sebanyak 48 karton atau 2.496.000 batang. Sehingga total keseluruhan itu 113 karton atau 4.008.000 batang. (*)
Komentar