PINRANG — Dua pelaku Narkoba di Kabupaten Pinrang masing-masing, Sandi Bin Badulu (21), warga Kelurahan Tiroang Kabupaten Pinrang bersama seorang rekannya, Irfan alias Ippang, tak berkutik saat dibekuk tim Satuan ResNarkoba Polres Pinrang yang dipimpin AKP Andi Sofyan, Selasa (9/4/2019) malam sekira pukul 21.45 Wita. Keduanya ditangkap di jalur 2 Paleteang Kota
Pinrang dengan barang bukti berupa 1 pipet plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu.
Kapolres Pinrang, AKBP Bambang Suharyono yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Kamis (11/4/2019), membenarkan prihal penangkapan tersebut.
“Pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Polres Pinrang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolres Pinrang. (*)
Komentar