MAKASSAR – Sistem kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di sejumlah titik jalan raya mendeteksi pelanggaran lalu lintas berdasarkan nomor polisi kendaraan, bukan berdasarkan jenis kendaraan seperti mobil ambulans atau mobil jenazah.
Hak Prioritas Ambulans dan Jenazah
Dalam kondisi darurat, ambulans dan mobil jenazah memiliki hak prioritas di jalan raya sebagaimana diatur dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Boleh Terobos Lampu Merah
Pada situasi tertentu, ambulans diperbolehkan menerobos lampu merah selama menggunakan sirine dan lampu isyarat, serta tetap memperhatikan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Konfirmasi dan Sanggahan ETLE
Jika ambulans atau mobil jenazah terkena tilang ETLE saat menjalankan misi kemanusiaan, pengemudi dapat melakukan konfirmasi dan sanggahan melalui:
Website atau nomor yang tertera dalam surat konfirmasi ETLE
Datang langsung ke Front Office ETLE Ditlantas Polda Sulsel
Datang langsung ke ruang pelayanan ETLE di Polres jajaran Polda Sulsel
Gunakan Dokumen Resmi
Surat tugas dari instansi kesehatan atau pengelola ambulans dapat dijadikan bukti sah. Bila terbukti dalam tugas kemanusiaan, maka proses tilang elektronik dapat dihentikan oleh petugas pelayanan.
Imbauan Kasubdit Gakkum
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Dr Amin Toha, SH, MH, mengimbau seluruh pengemudi ambulans dan mobil jenazah tetap menaati aturan lalu lintas, tidak menggunakan ponsel saat berkendara, serta selalu memakai sabuk pengaman demi keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya (*).
Komentar