MAKASSAR – Aksi nekat Syamsuddin alias Ancu, warga Jalan Poros Malino, Kabupaten Gowa, mencuri di siang bolong berakhir tragis.
Pria berumur 56 tahun ini nyaris tewas dihajar puluhan warga, lantaran kepergok hendak melakukan aksi pencurian motor di Kompleks Permata Hijau Permai, Selasa (10/5/2016), sekira pukul 13.30 Wita.
Tak hanya babakbelur, sepeda motor metik Yamaha yang dikendarainya bersama rekannya bernama Nixon Billyoshua alias Oa (22), warga Jalan Cendrawasih Baji Pamuji, Makassar, hangus dibakar massa.
Nixon berhasil lolos dari kejaran warga yang tersulut emosi dan langsung diamankan oleh anggota Polsek Panakkukang yang melintas di TKP. Namun sial menimpa Syamsuddin, yang tak bisa lolos dari kepungan warga sekitar, hingga menjadi bulan-bulanan.
Dari informasi yang dihimpun, aksi keduanya ketahuan oleh korban bernama Abdul Wahidin Haeruddin (23), warga jalan Hertasning Baru, Kompleks Permata Hijau Permai Blok H no 21, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Dimana saat itu korban melihat kedua pelaku berboncengan mondar mandir di depan rumahnya. Korban yang curiga mengintai dari jendela.
Saat pelaku masuk ke dalam teras dan memasukkan kunci letter T ke motor Yamaha Xeon DD 6720 XL miliknya, saat itulah korban berteriak dan mengundang perhatian warga.
“Saya intip dari jendela dan melihat pelaku masuk ke teras rumah dan menggeser motor saya. Saat pelaku masukkan kunci letter T ke motor saya berteriak pencuri. Dia tidak sempat kabur karena warga mengepung rumah saya. Temannya saja yang di luar menunggu lolos dari aksi massa,” ujar korban di depan petugas kepolisian.
Selain pelaku, turut pula disita sejumlah barang bukti berupa sebilah badik dan dua kunci letter T. Pelaku sendiri dievakuasi oleh anggota Polsek Rappocini dan dilarikan ke ruang UGD RS Bhayangkara. Sementara rekannya dijemput di Mapolsekta Panakkukang.
Korban melapor ke Mapolsekta Rappocini dengan nomor laporan LP/739/V/2016/Restabes Mksr/Sek Rappocini.
Dari dalam dompet milik pelaku yang babak belur ditemukan kartu pers Tabloid Surya Timur register nomor 023/ST/VII/2015 masa berlaku sampai Desember 2019 dengan status wartawan.
Serta 1 buah Kartu Tanda Anggota Lembaga Missi Reclsrasseering Republik Indonesia Badan Peserta Hukum Untuk Negara Dan Masyarakat Bantuan Hukum Di Luar Dan Di Dalam Pengadilan Berdiri Sejak Tahun 1931, LMRI Pusat.
Sejauh ini pelaku masih berada dalam perawatan pihak medis RS Bhayangkara dan dijaga ketat oleh anggota Polsek Rappocini. Sementara rekannya dalam proses lebih lanjut di Mapolsekta Rappocini. (*)