PAREPARE – Empat terdakwa kasus narkoba di Kota Parepare, Syaifuddin alias Boholu Bin Jore, Tomo Bin Kica, Haryanto alias anto alias Rico Bin Balupu dan Jaher alias Bapak Juli, Rabu (10/5/2017) petang dijatuhi vonis penjara seumur hidup. Putusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Vidya Andini Tuppu, SH didampingi dua hakim anggota, Krisfian Fathahillah, SH dan Adhyka Bhatara Syahrial, SH.
Vonis tersebut dibacakan dalam persdiangan di Pengadilan Negeri Parepare. Vonis Majelis Hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut keempat terdakwa seumur hidup.
Keempatnya divonis seumur hidup karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melawan hukum dengan menguasai narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 8 kilogram. Namun putusan seumur hidup yang dibacakan oleh Majelis Hakim ternyata tidak diterima oleh keempat terdakwa. Melalui kedua pengacaranya, Saharuddin dan Ical, keempatnya menyatakan banding.
“Klien kami nyatakan banding atas putusan ini,” kata pengacara para terdakwa saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim menanggapi putusan tersebut.
Pernyataan banding para terdakwa melalui kedua pengacaranya juga langsung ditanggapi JPU, Nudiana dan Irwan. Kedua JPU melakukan kontra memori banding berdasarkan bandingnya terdakwa.
“Kami juga melakukan kontra memori banding saat keempat terdakwa menyatakan dirinya banding atas putusan Majelis Hakim,” kata Nurdiana. (*)
Komentar