SIDRAP – Polres Sidrap kembali berhasil membongkar kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah kerjanya. Parahnya, selain teridentifikasi sebagai kawanan spesialis Curanmor, ketiga kawanan ini juga ternyata merupakan pelaku kejahatan pencurian spesialis pecah kaca mobil.
Kasus ini berhasil terungkap setelah ketiga pelaku berhasil teridentifikasi rekaman Closed Circuit Television (CCTV) saat menjalankan aksinya di Toko Kue Hombeng, Jalan Nene Mallomo, Kelurahan Pangkajene Kecamatan Maritenggae Kabupaten Sidrap, Rabu (10/5/2017) kemarin sekira pukul 17.30 Wita.
Di rekaman CCTV itu, terlihat jelas sindikat curanmor ini dengan mudah menjalankan aksinya dengan mengambil sebuah sepeda motor Yamaha Xride bernomor polisi DP 3707 CM. Berselang beberapa menit, pelaku yang sudah diketahui identitasnya langsung kabur.
Dalam rekaman itu juga, ketiganya beraksi sesuai perannya masing-masing. Dua pelaku masuk pekarangan toko sekaligus rumah tinggal dan mengambil motor, sementara seorang lagi menunggu diluar dengan sepeda motornya. Namun berkat rekaman CCTV, para pelaku berhasil diidentifikasi dan Polres Sidrap langsung melakukan pengejaran.
Alhasil, cuma berkisar 6 jam usai menjalankan aksinya di toko kue Hombeng, ketiga pelaku akhirnya berhasil diringkus Unit Khusus Satuan Reskrim Polres Sidrap yang dibantu Unit Khusus Satuan Reskrim Polres Pinrang dan Polres Pare-pare.
Ketiganya ditangkap petugas di jalan Lasinrang, Kecamatan Soreang Kota Parepare, Rabu (10/5/2017) sekira pukul 23.00 Wita.
“Saat penangkapan, pelaku sempat mengelak dan bahkan melakukan perlawanan. Berdasarkan ciri-ciri fisik, pakaian dan kendaraan yang digunakan oleh pelaku serta hasil rekaman CCTV yang ada disekitar TKP, kami akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku yang memang merupakan kawanan sindikat curanmor dan pecah kaca mobil yang selama ini sering melakukan aksinya di beberapa wilayah Kabupaten Sidrap,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Anita Taherong kepada awak media, Kamis, (11/5/2017).
Anita menjelaskan, salah satu dari pelaku tersebut adalah penjual bakso yaitu Hasanuddin alias Aco bin Dg Tammu (42). Sementara dua lainnya yakni Andi Rian bin Andi Paramajeng (35) dan Erwin alias Ewin bin Asri (34). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Soreang Kota Parepare.
Saat diinterogasi lanjut Anita, pelaku mengakui aksi-aksi kejahatannya tersebut. Dimana daerah kerja mereka yakni di wilayah Kabupaten Sidrap dan Pinrang.
Pelaku juga mengakui, telah mencuri uang milik Verawati sebesar Rp27 juta dengan cara memecah kaca mobil korban pada 12 April 2017 lalu sekira pukul 15.00 Wita saat terparkir di Terminal Pangkajene Kabupaten Sidrap.
“Ada delapan Barang Bukti (BB) yang berhasil kita amankan yakni lima unit motor merek Yamaha dan Honda, baju kaos warna hitam dan jaket warna hitam serta beberapa macam cover body sepeda motor berbagai merk,” jelas Anita. (*)