SIDRAP – Setelah berhasil meringkus empat pelaku narkoba beberapa hari sebelumnya, kembali jajaran Polres Sidrap berhasil membekuk dua pelaku narkoba lainnya. Pengungkapan ini berdasarkan informasi atau laporan dari masyarakat.
Dua pelaku narkoba yang dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap masing-masing, Latanang bin Lamasang (37) dan Lasiatta alias Bandang. Informasi yang dihimpun lintasterkini.com, kronologis pengungkapan berawal saat sejumlah personil Satres Narkoba Polres Sidrap melakukan penyelidikan terhadap pelaku Latanang, warga Rijang Pitu Kecamatan Maritengngae.
Dia selama ini yang diketahui sebagai salah satu pelaku narkoba di Sidrap. Hal itu berdasarkan laporan masyarakat, Rabu (10/5/2017), sekira pukul 20.00 Wita. Setelah dilakukan penggeladahan oleh petugas di rumah pelaku, ditemukan 8 saset kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu.
Baca Juga :
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku Latanang bin Lamasang diketahui jika barang haram itu diperoleh dari rekannya yang bernama Lasiatta. Alhirnya kami langsung melakukan pengembangan kasus dan berhasil meringkus Lasiatta itu,” ungkap Kasat Reserse narkoba Polres Sidrap, AKP Indra Waspada.
Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku saat ini diamankan ke Mapolres Sidrap. (*)
Komentar