Lintas Terkini

Tak Kapok, Residivis Ini Kembali Dicokok Polisi

Pelaku (tidak pakai baju) saat diamankan aparat Polsek Panakkukang

MAKASSAR – Seorang residivis curanmor dan jambret kembali mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Panakkukang karena diduga kembali telah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas).

Residivis yang baru keluar dari Rutan pada Januari 2018 lalu ini diketahui bernama Nur Saifullah alias Ipul (23). Pria bertato ini berhasil diringkus Anggota Resmob Polsek Panakkukang di Jalan Antang Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Jumat (11/5/2018) dini hari tadi.

Penangkapan terhadap pelaku, berawal dari anggota Resmob Polsek Panakkukang melakukan patroli di wilayah Panakkukang. Tiba-tiba saja mendapatkan informasi bahwa Ipul kerap menjual Hp tanpa dos dan cas.

Adanya informasi tersebut, Panit 2 Reskrim, Ipda Roberth Hariyanto Siga langsung memerintahkan anggota melakukan penyelidikan. Dan hasilnya, anggota pun mengetahui pelaku merupakan seorang residivis yang kembali beraksi lagi.

Tak membutuhkan waktu lama, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya. Saat penangkapan ia pun hanya bisa pasrah sehingga langsung dilakukan pengembangan ke rumah rekannya yang diduga sebagai penanda hasil curiannya.

“Anggota melakukan pengembangan pencarian barang bukti ke rumah W namun W berhasil melarikan diri dan melompat berenang ke sungai,” ucap Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap.

Sambung Ananda, saat itu anggota langsung membawa Ipul ke Mapolsek untuk dilakukan interograsi. Dihadapan polisi, Ipul mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dibeberapa lokasi di Kota Makassar.

“Usai bebas dari Rutan, Ipul kembali melakukan pencurian dan telah tercatat di tiga lokasi di Kota Makassar,” tambahnya.

Ananda menjelaskan bahwa Ipul kerap melakukan aksi jambret bersama dengan rekannya dengan menggunakan sepeda motor yang dimana Ipul berperan merampas HP milik korban.

“Tersangka saat ini bersama barang bukti sepeda motor telah diamankan di Mapolsek Panakkukang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (Anto)

Exit mobile version