PINRANG – Meski sudah nyata-nyata dilarang beroperasi selama bulan suci ramadhan, sejumlah kafe remang-remang di Kabupaten Pinrang yang menjajakan Minuman Keras (Miras) tradisional jenis Ballo atau Tuak tetap membandel dan enggan mentaati larangan tersebut.
Menindaklanjuti hal tersebut, Polsek Paleteang Pinrang, Sabtu (10/6/2017) malam menggelar Operasi (Ops) Cipta Kondisi (Cipkon) Ramadhan dengan sasaran kafe remang-remang yang berada di wilayah tugasnya.
Pada Ops yang dipimpin langsung Kapolsek Paleteang, Ipda Heriyadi Nur, petugas melakukan penyisiran pada beberapa kafe. Diantaranya milik Daeng Lallo (65) di jalan Ambo Daming, Anis (30) di Jalan Andi Johan (Kampung Duri), Matta (53) di jalan Jenderal Ahmad Yani, Hasman (56) di lingkungan Lerang-lerang dan kafe milik Unding (43) di jalan Landak.
Dalam Operasi yang mulai pukul 22.00 Wita tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan liter Miras jenis Ballo dari lima kafe yang disisir.
Kapolsek Paleteang Pinrang, Ipda Heriyadi Nur yang dikonfirmasi lintasterkini.com disela-sela Operasi Cipkon mengungkapkan, selain Miras, Operasi ini juga digelar dengan sasaran Premanisme, Senpi/Handak, Sajam, Narkoba dan Penyakit Masyarakat dan Kejahatan lainnya.
“Selain menyita Miras di kafe yang kami razia, kami juga menghentikan kegiatan masyarakat yang sedang mengkomsumsi Miras di kafe tersebut. Pemilik kami beri peringatan agar menghentikan operasional kafenya selama bulan suci ramadhan. Apabila masih melanggar, pasti kami tindak dengan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku,” jelas Heriyadi.
Terpisah, Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo mengatakan, Operasi ini sebagai tindaklanjut dari atensi Kapoda Sulsel yang telah memerintahkan kepada seluruh Polres jajarannya agar melakukan pengamanan maksimal dalan menjaga kenyamanan dan kekhusukan umat muslim dalam menjalankan ibadah di bulan suci ramadhan.
“Sesuai atensi Bapak Kapolda, kami melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan yang dianggap rawan mengganggu kamtibmas di bulan suci ramadhan, salah satunya dengan merazia dan menghentikan operasional kafe yamg yang menjual Miras di wilayah hukum kami,” jelas Adhi Purboyo. (*)